OKU SATU – Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten OKU terancam hangus. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Baturaja, memberi batas waktu pencairan DAK fisik tahap I hingga 21 Juli 2023.
Selanjutnya, kontrak yang sudah ada akan menjadi beban pemerintah daerah. Ini di tegaskan Kepala KPPN baturaja, Tri Widoyono kepada Jurnalis okusatu.id.
BACA JUGA Pengadilan Agama Bidik Pernikahan di Bawah Tangan
BACA JUGA Pelantikan 9 Jabatan Menunggu Izin Mendagri
Untuk OKU, kata Tri, DAK yang diterima tahun ini sebesar Rp36.551.605.000. Rinciannya, DAK Jalan Rp21.908.879.000, Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD Rp545.000.000, Pengendalian penyakit,Rp 83.841.000.
Kemudian, Penguatan Sistem Kesehatan Rp5.622.912.000, Sekolah Dasar atau SD ,Rp1.273.741.000, dan sekolah menengah pertama atau SMP sebesar Rp7.117.232.000.
BACA JUGA Sekretaris Daerah OKU Masih Misterius