OKU RAYA

Dua Pejabat Dispora OKU Selatan Masuk Penjara

×

Dua Pejabat Dispora OKU Selatan Masuk Penjara

Sebarkan artikel ini

Palembang – Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang berakhir dengan vonis bagi dua pejabat Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.

Majelis hakim memutuskan bahwa keduanya bersalah dalam perkara penyimpangan anggaran kegiatan olahraga dan kepemudaan.

Putusan dibacakan pada Selasa, 27 Januari 2026, di ruang sidang PN Kelas IA Khusus Palembang.

Dua terdakwa yang divonis adalah Abdi Irawan, selaku Kepala Dispora OKU Selatan, serta Deni Ahmad Rivai, Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.

Ketua majelis hakim Isi Il Amin menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti merugikan keuangan negara dan dilakukan secara bersama-sama.

Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun kepada masing-masing terdakwa.

Selain pidana badan, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta.

Apabila denda tersebut tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan.

Majelis hakim menilai tindakan para terdakwa bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang bersih dan transparan.

Perbuatan tersebut juga dinilai mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah daerah.

Namun, hakim turut mempertimbangkan sikap kooperatif para terdakwa selama proses persidangan.

Deni Ahmad Rivai tercatat telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp178 juta.

Sementara Abdi Irawan mengembalikan dana sebesar Rp597 juta, sesuai nilai kerugian negara yang dibebankan.

Keduanya juga belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Usai pembacaan putusan, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan belum menentukan sikap.

Kuasa hukum Abdi Irawan, Sapriadi, menyebut pihaknya membutuhkan waktu untuk mempelajari secara rinci pertimbangan majelis hakim.

Ia menilai masih ada pihak lain yang memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.

“Kami ingin memastikan keadilan benar-benar ditegakkan secara menyeluruh,” ujarnya singkat.

Dalam proses persidangan, jaksa mengungkap bahwa praktik korupsi dilakukan melalui pemotongan anggaran kegiatan hingga 30 persen.

Pemotongan tersebut terjadi di sejumlah bidang pada Dispora OKU Selatan.

Dana hasil pemotongan dikumpulkan melalui pejabat struktural dan diserahkan kepada Abdi Irawan.

Uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

Bahkan, laporan kegiatan disusun tidak sesuai kondisi riil untuk menutupi penyimpangan anggaran.

Program-program olahraga yang seharusnya mendorong prestasi justru menjadi sarana penyalahgunaan dana.

Mulai dari kegiatan sepak bola, futsal, pengadaan perlengkapan olahraga, hingga agenda pembinaan kepemudaan.

Hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mencatat kerugian negara mencapai Rp913.875.134. ***

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News