Single Salary ASN 2026 Bergulir, Tunjangan Profesi Guru Tak Tersentuh
JAKARTA — Pemerintah kembali mematangkan rencana penerapan sistem penggajian Single Salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditargetkan mulai berjalan pada 2026.
Kebijakan ini diproyeksikan merombak pola pendapatan PNS dan PPPK secara menyeluruh.
Single Salary merupakan skema gaji tunggal yang mengintegrasikan berbagai komponen penghasilan ASN ke dalam satu paket utama.
Selama ini, struktur gaji dinilai terlalu rumit karena dipenuhi beragam tunjangan terpisah.
Melalui sistem baru tersebut, pemerintah ingin menciptakan penggajian yang lebih sederhana, transparan, dan mudah diawasi.
BACA JUGA : MBG Dituding Pemicu Batasi Operasional Pendidikan
Selain itu, perubahan ini juga akan berdampak pada mekanisme perhitungan tunjangan kinerja dan pensiun.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menegaskan, Single Salary tidak hanya menggabungkan angka gaji.
Pendekatan total reward akan diterapkan, dengan penilaian berbasis kinerja, kompetensi, dan kontribusi ASN.
Di sisi lain, muncul kekhawatiran di kalangan guru terkait potensi penghapusan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Isu tersebut dipastikan tidak benar.
BACA JUGA Petani dì Lubuk Raja Dipejara, Gegara Embat Motor Tetangga dì Dalam Garasi
TPG tetap memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Selama regulasi tersebut tidak berubah, hak guru bersertifikasi tetap di jamin.
Dengan demikian, penerapan Single Salary tidak menghilangkan tunjangan profesi guru.
Pemerintah memastikan reformasi penggajian dilakukan tanpa menabrak perlindungan hukum yang telah berlaku. ***











