Tiga Personil Polres OKU Diberhentikan, Ini Daftar Nama dan Pangkatnya
OKUSATU.id – Tiga personil Polres OKU diberhentikan secara tidak hormat. Pelanggaran kode etik profesi dan pelanggaran tindak pidana disebut sebagai pemicunya.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berlangsung Senin, 9 Maret 2026 di halaman Mapolres OKU.
Kapolres OKU, AKBP Endro menyampaikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personil Polres OKU telah melalui proses yang panjang.
Terakhir pada 5 Februari 2026 keputusan kapolda Sumsel menyatakan memberhentikan ketiga personil Polres OKU diantaranya Briptu DM, Briptu TOW, dan Brigadir Ha.
Baca juga :
“Ketiganya diberhentikan karena melanggar kode etik profesi dan pelanggaran tindak pidana, ” Ujarnya.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan komitmen Polri dalam menjaga integritas dan propesional Anggota.
“Kepada personil Polres OKU, jauhi pelanggaran dan jaga nama baik institusi,” Tegasnya
Upacara ini, kata Kapolres OKU bukan upacara yang membanggakan. Ia berharap upacara serupa tidak sampai terjadi kepada anggota yang lain.
“Terus Tingkatkan pelayanan sebagai pelindung dan pengayom kepada masyarakat, ” Imbaunya. (17)












