Desa Belimbing dan Amil zakat
Persembahan Ustadz Yasin
Kenyataan hidup menunjukkan bahwa perbedaan dalam rezeki, bakat, dan usaha merupakan suatu kenyataan yang tidak bisa kita hindari.
Salah satu di antara kita ada yang diberi kelapangan rezeki, harta yang banyak, dan kehidupan yang enak, sementara yang lain diuji dengan kesempitan rezeki, serba kekurangan, dan hidup yang sulit.
Namun, Islam sebagai agama paripurna tidak membiarkan kesenjangan ini berjalan tanpa solusi Ungkap ustadz yasin dalam mengawali pembinaan Amil didesa Belimbing tepatnya dimasjid Baitul makmur kampung tiga dan empat.
Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim yang harus ditunaikan pada malam Idul Fitri.
Membayar zakat fitrah dilakukan sejak terbenam matahari pada malam Idul Fitri hingga sebelum dilakukan salat Ied, seperti yang dijelaskan dalam laman resmi OKUsatu.id
Meski waktu wajib dikeluarkan zakat fitrah adalah menjelang Idul Fitri, namun proses ini sudah bisa dilakukan sejak awal bulan Ramadan.
Zakat diberikan dalam bentuk makanan pokok atau beras kepada mustahik (orang yang menerima zakat). Terkait dengan proses pembayaran zakat fitrah, penulis akan sajikan secukupnya dalam tulisan ini.
Zakat juga hadir sebagai aturan yang memastikan bahwa kita yang memiliki kelebihan harta harus menunaikan hak bagi mereka yang kekurangan.
Tidak hanya sekadar sebagai bentuk kebaikan hati, tidak pula sekadar sumbangan sukarela, tetapi kewajiban dalam Islam yang harus ditunaikan.
Sehingga dengan zakat, keseimbangan sosial terjaga, dan hubungan antara sesama manusia menjadi lebih harmonis.
Oleh karena itu, zakat merupakan bentuk kepedulian yang diperintahkan oleh Allah SWT kepada kita Semua sebagai umat Islam. Ia tidak hanya ibadah pribadi saja, namun juga pilar utama dalam sistem ekonomi Islam. Ujarnya
Dengan zakat, tidak ada yang merasa sendirian dalam kesulitan, dan masyarakat secara keseluruhan menjadi lebih kuat dan berdaya.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَمَا تُقَدِّمُوا لأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Artinya: “Dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat. Segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu akan kamu dapatkan (pahalanya) di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
Oleh sebab itu, penting bagi kita semua untuk memahami lebih dalam perihal hikmah diwajibkannya zakat dalam Islam. Apakah ia hanyalah sekadar kewajiban, atau sebenarnya terkandung hikmah besar yang membawa kebaikan bagi individu maupun masyarakat. Nah, dalam pemaparan materi zaat dan amil kali ini. Mari kita simak.
Tata cara pembagian zakat fitrah mengutip laman NU Online
Zakat fitrah dibayarkan sebelum malam Idul Fitri. Untuk beras yang dikeluarkan adalah sebesar 1 sha’ atau sekitar 2,7 sampai 3,0 kilogram.
Zakat diberikan kepada petugas zakat atau amil di musala atau masjid. Zakat fitrah kemudian didistribusikan kepada delapan golongan penerima zakat yang telah ditetapkan dalam Islam.
Ada pun penerima zakat, yakni fakir, miskin, amil atau petugas zakat, mualaf atau orang yang baru masuk Islam, budak, orang yang terlilit hutang, orang yang sedang dalam jalan Allah dan orang yang dalam perjalanan.
2. Tata cara membayar zakat menggunakan uang
Ulama Syafi’iyyah sepakat bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada penerima zakat dalam bentuk uang. Namun, dalam NU Online dijelaskan bahwa membayar zakat melalui uang artinya alat tukar tersebut menjadi perantara, penyaluran zakat tetap dalam bentuk makanan pokok.
Tata caranya adalah pembayar zakat atau muzakki membawa uang menuju pos zakat, dapat di masjid atau musala terdekat. Kemudian, panitia zakat menyuplai beras dengan membeli atau bermitra dengan pihak lain, sehingga orang yang hendak membayar zakat membawa uang kemudian dilayani jual belinya terlebih dahulu dengan panitia.
Setelah pembayar zakat menerima beras, transaksi penerimaan zakat dilakukan sebagaimana tata cara membayar zakat menggunakan beras.
Jumlah yang harus dibayarkan adalah mengikuti harga beras yang berlaku. Tidak diperkenankan melakukan jual-beli zakat fitrah, sehingga beras yang disediakan harus beras resmi yang disediakan panitia bukan beras yang telah diterima panitia dari hasil zakat orang lain.
Hikmah Zakat
Mengutip dan Merujuk penjelasan Syekh Dr. Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili dalam kitab al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, bahwa zakat tidak hanya sekadar kewajiban yang harus ditunaikan, tetapi juga memiliki hikmah mendalam bagi individu dan sosial.
Setidaknya ada empat hikmah yang patut untuk kita ketahui bersama, yaitu:
Pertama, zakat berperan dalam menjaga dan melindungi harta kita dari pandangan orang yang tamak serta tindakan para pelaku kejahatan, karena dengan menunaikannya, kita menunjukkan sikap berbagi dan kepedulian sosial yang dapat meredam kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
Hikmah ini berdasarkan salah satu hadits Rasulullah, yaitu:
حَصِّنُوا أَمْوَالُكُمْ بِالزَّكَاةِ، وَدَاوُوا مَرْضَاكُمْ بِالصَّدَقَةِ
Artinya, “Lindungilah harta kalian dengan zakat, dan obatilah orang sakit dengan sedekah.” (HR al-Baihaqi).
Dengan menunaikan zakat, kita tidak hanya membersihkan harta dari hak orang lain yang terdapat di dalamnya, tetapi juga menjadikannya lebih aman dan berkah. Harta yang dikeluarkan zakatnya akan terjaga dari sifat tamak dan dilindungi dari potensi musibah dan keburukan yang akan menimpanya.
Kedua, zakat menjadi sarana untuk membantu kaum fakir dan miskin. Sebab, Islam tidak membiarkan kesenjangan sosial tanpa solusi, melainkan memberikan sistem yang memungkinkan mereka yang kurang mampu untuk bangkit dan menjalani kehidupan dengan lebih baik.
Bagi mereka yang masih memiliki tenaga dan keterampilan, zakat dapat menjadi modal untuk kembali bekerja dan berusaha.
Sementara bagi mereka yang benar-benar tidak mampu, zakat menjadi jaminan kesejahteraan agar mereka tidak terlantar dalam kemiskinan.
Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ اللَّهَ فَرَضَ عَلَى أَغْنِيَاءِ الْمُسْلِمِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ بِقَدْرِ الَّذِي يَسَعُ فُقَرَاءَهُمْ، وَلَنْ تَجْهَدَ الْفُقَرَاءُ إِذَا جَاعُوا وَعَرُوا إِلَّا بِمَا يُضَيِّعُ يَصْنَعُ أَغْنِيَاؤُهُمْ، أَلَا وَإِنَّ اللَّهَ يُحَاسِبُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حِسَابًا شَدِيدًا، ثُمَّ يُعَذِّبُهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
Artinya, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas orang-orang kaya dari kalangan Muslim untuk mengeluarkan sebagian harta mereka dengan kadar yang cukup bagi orang-orang fakir mereka. Dan para fakir miskin tidak akan mengalami kesulitan berupa kelaparan dan ketelanjangan kecuali karena perbuatan para orang kaya mereka yang menyia-nyiakan (kewajiban mereka).
Ketahuilah, sesungguhnya Allah akan menghisab mereka dengan perhitungan yang berat pada hari kiamat, kemudian akan mengazab mereka dengan azab yang pedih.” (HR at-Thabrani).
Ketiga, zakat membersihkan jiwa dari sifat kikir dan pelit. Seseorang yang terbiasa berzakat akan tumbuh menjadi pribadi dermawan, ia tidak hanya menunaikan kewajiban zakat tetapi juga ringan tangan dalam bersedekah dan membantu sesama.
Kebiasaan ini akan menjadikan masyarakat lebih harmonis, penuh kasih sayang, dan saling peduli. Sebab, Islam tidak hanya menganjurkan zakat sebagai bentuk kepedulian finansial, tetapi juga mengajarkan berbagai bentuk sedekah lainnya seperti wakaf, infak, dan hibah yang semakin memperkuat solidaritas sosial di tengah umat,
ثَالِثًا، تُطَهِّرُ النَّفْسَ مِنْ دَاءِ الشُّحِّ وَالْبُخْلِ، وَتُعَوِّدُ الْمُؤْمِنَ الْبَذْلَ وَالسَّخَاءَ
Artinya, “Hikmah ketiga, zakat menyucikan jiwa dari penyakit kikir dan pelit, serta membiasakan seorang mukmin untuk dermawan dan murah hati.”
Keempat, zakat adalah bentuk syukur atas nikmat harta yang diberikan Allah. Oleh karena itu, zakat selalu disandarkan pada harta, sebagaimana disebutkan dalam istilah zakatul mal (zakat harta).
Menunaikan zakat menunjukkan bahwa seseorang menyadari hartanya hanyalah titipan Allah yang harus dimanfaatkan dengan cara yang benar.
Dengan bersyukur melalui zakat, kita tidak hanya menjaga keberkahan rezeki, tetapi juga memastikan bahwa nikmat tersebut menjadi jalan kebaikan bagi banyak orang,
رَابِعًا، وُجِبَتْ شُكْرًا لِنِعْمَةِ الْمَالِ، حَتَّى إِنَّهَا تُضَافُ إِلَيْهِ، فَيُقَالُ: زَكَاةُ الْمَالِ
Artinya, “Hikmah keempat, zakat diwajibkan sebagai bentuk syukur atas nikmat harta, hingga ia disandarkan kepada harta itu sendiri. Kemudian disebutkan: “zakatul mal” (zakat harta).” (al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Damaskus: Darul Fikr, t.t], jilid III, halaman 154).
Demikianlah pembekalan amil zakat pada Ramadhan di masjid baitul makmur. Turut hadir dalam Acara ini kadus tiga dan empat desa belimbing dan pengasuh pondok pesantren Al-falah Kandang Macan KH.Rahmat Efendi. Acara yang diselenggarakan pengurus masjid baitul makmur ini dihadiri kurang lebih 60 remaja dan dewasa.
Adapun tentang hikmah yang terkandung di balik kewajiban zakat. Dari berbagai hikmah tersebut, jelas kepada kita bahwa zakat tidak hanya sekadar kewajiban yang bersifat ritual saja, namun juga pilar utama dalam membangun keseimbangan sosial dan mempererat persaudaraan, Tutupnya. Semoga tata cara dan pengenal fungsi zakat di atas dapat membantumu. Trimakasih…(ysn)





