Skandal Pasar Cinde Berujung Penjara! Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo Divonis 2 Tahun 4 Bulan
Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan kawasan Pasar Cinde akhirnya mencapai titik penting. Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, resmi menerima vonis dari majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang pada Kamis, 12 Maret 2026.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa Harnojoyo terbukti bersalah dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan kerja sama pembangunan kawasan Pasar Cinde.
Putusan itu sekaligus menutup rangkaian persidangan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat di Kota Palembang.
BACA JUGA
Bongkar Kios Ilegal dan Lapak Misterius, Pasar Atas Baturaja “Dibersihkan”!
Hakim Menilai Unsur Korupsi Terbukti
Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra bersama dua hakim anggota, Ardian Angga dan Idi Il Amin.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan seluruh unsur dalam dakwaan utama jaksa telah terbukti di persidangan. Hakim menilai terdakwa ikut terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Perkara ini berkaitan dengan kerja sama pemanfaatan aset daerah menggunakan skema bangun guna serah atau Build Operate Transfer.
BACA JUGA
Jalur Mudik Sumatera Selatan Kini Super Ketat, Titik Rawan Dijaga Sniper TNI
Proyek tersebut melibatkan pemerintah daerah dengan perusahaan pengembang PT Magna Beatum dalam rencana pembangunan kawasan Pasar Cinde yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Palembang.
Kerja sama pembangunan itu berlangsung pada periode 2016 hingga 2018 dan kemudian menjadi perkara hukum yang menyeret sejumlah pihak.
Dijatuhi Hukuman Penjara
Setelah menimbang berbagai fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman pidana kepada Harnojoyo.
Vonis yang dijatuhkan berupa:
Penjara selama 2 tahun 4 bulan
Denda sebesar Rp100 juta
Hakim juga menetapkan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Putusan ini sekaligus menjadi salah satu babak penting dalam proses hukum kasus pembangunan Pasar Cinde yang sejak awal menarik perhatian publik.
BACA JUGA
TP PKK-Dinkes Bersatu, Target Zero Stunting
Ada Kewajiban Uang Pengganti
Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.
Jumlah yang ditetapkan pengadilan sebesar Rp750 juta.
Namun dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa sebelumnya telah menitipkan uang dengan nilai yang sama kepada pihak terkait sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.
Karena uang tersebut sudah diserahkan sebelumnya, majelis hakim menyatakan kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut telah dipenuhi.
Dengan demikian, kewajiban pembayaran tersebut dinyatakan tidak lagi menjadi beban tambahan bagi terdakwa.
Kasus Pasar Cinde Lama Jadi Sorotan
Kasus pembangunan Pasar Cinde sejak lama memang menjadi perbincangan publik di Palembang.
Pasar Cinde dikenal sebagai salah satu pasar bersejarah yang berada di pusat kota dan memiliki nilai penting bagi aktivitas ekonomi masyarakat.
Ketika rencana pembangunan kawasan ini melibatkan kerja sama dengan pihak swasta, muncul berbagai perdebatan mengenai pengelolaan aset daerah dan mekanisme proyek tersebut.
Perjalanan perkara yang panjang akhirnya membawa kasus ini ke meja hijau hingga majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap mantan wali kota Palembang tersebut.
Proses Hukum Belum Sepenuhnya Berakhir
Meski putusan sudah dibacakan, perkara ini belum sepenuhnya berakhir.
Baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan apabila tidak menerima putusan pengadilan.
Hingga sidang selesai digelar, belum ada kepastian apakah akan diajukan banding atas putusan tersebut.
Kasus ini tetap menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan pembangunan kawasan bersejarah serta pengelolaan aset daerah di Kota Palembang.












