Ketentuan Baca Fatehah dalam Sholat
Persembahan Ustadz Yasin
Mungkin sudah menjadi jalan nalurinya penyuluh Agama islam satu ini, Mengambil fokus pada pemberantasan buta aksara alquran, baik dalam posisi membina maupun diluar binaan.
Penyuluh satu ini selalu aktif memperhatikan bacaan Al-quran yang dijumpai, termasuk saat ,mendengarkan bacaan fatehah baik oleh seorang imam sholat maupun imam dalam peramalan-peramalan.
Sekilas mendengarkan kadang mengusik perasaan kenapa hal tersebut masih terjadi disana sini. Padahal mengamalkan dan menjaga kebenaran fatihah dalam sholat adalah Utama, Karna fatihah merupakan Rukun Qouli.
Sementara sholat merupakan suatu hal yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat manusia yang beragama Islam, semuanya yang ada dalam rukun sholat wajib dilaksanakan diharuskan sesuai kaidah bacanya.
Shalat adalah sebuah ibadah yang menggabungkan seluruh aspek keimanan, mencakup bacaan, gerakan, dan amalan hati. Dalam Islam, keimanan memiliki banyak cabang.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
الإيمانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ أو بِضْعٌ وسِتُونَ
Artinya: “Iman itu ada lebih dari 70 atau lebih dari 60 cabang.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Cabang-cabang keimanan ini dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis:
Ucapan lisan, seperti dzikir, membaca Al-Qur’an, amar makruf nahi mungkar, mengingatkan keluarga untuk shalat, atau mengajak teman ke majelis ilmu.
Perbuatan anggota tubuh, seperti bekerja untuk menafkahi keluarga, menyapu masjid, atau menyingkirkan gangguan dari jalan.
Amalan hati, seperti ikhlas, sabar, tawakal, syukur, rasa takut kepada Allah, harapan, dan cinta kepada-Nya.
Ajaibnya, shalat sebagai ibadah utama, mengandung ketiga unsur tersebut secara sekaligus. Akan tetapi terkadang dalam Sholat itu sendiri, bagi sebagian orang Islam hanyalah sebatas melaksanakan saja tanpa menghiraukan apakah ibadahnya tersebut sesuai dengan aturan agamanya atau tidak.
Kenapa demikian? Karena terkadeng bagi sebagian orang yang awam, mereka punya pendapat yang penting sudah melaksanakan ibadah, sehingga mereka tidak menghiraukan apakah ibadahnya tersebut sesuai dengan syarat dan rukun nya atau tidak, sedangkan yang namanya ibadah harus lah sesuai dengan aturannya (syarat dan rukun nya).
Contoh dalam membaca Surat Al-Fatihah dalam melaksanakan shalat, kadang sebagian orang tidak memperhatikan syarat membaca Al-Fatihah padahal dalam satu qoidah dikatakan idza faqida syartu faqidal masyrut yang artinya ketika hilang syarat maka bersama itu hilang pula apa yang disyaratkan.
Seperti kita membaca Surat Al-Fatihah dalam shalat tapi tidak memenuhi syaratnya maka kita seperti tidak mambaca Al-Fatihah tersebut. Kata juara satu Propinsi PAI Award 2024 ini.
Sedangkan dalam haditsnya Rasulullah Muhammad SAW mengatakan yang artinya “tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca fatihah nya kitab (surat alfatihah).
Maka dari itu kita harus memperhatikan dan mempelajari syarat fatihah tersabut. Dikutip dari kitab safinatunnaja syekh salim bin sumair al-hadrami beliau mengatakan ada 10 syarat dalam membaca surat alfatihah,bahkan di perjalas oleh syekh nawawi al-bantani aljawiyi dalam kitab nya kasyifatu saja sebagai berikut:
1. Tartib
Makna tartib bisa di katakan menyusun yang artinya dalam membaca surat alfatihah ini harus sesuai dengan susunan ayat-ayat nya dalam al-qur’an tidak boleh di bolak balik.
2. Berturut turut
Artinya dalam membaca surat alfatihah ini harus di baca semua kalimat nya tanpa di selingi dengan kalimat lain yang tidak ada kaitan nya dengan shalat.
Maka seumpama ketika membaca surat alfatihah di dalam shalat kemudian kita bersin dan mengucapkan alhamdu lillah sebagai mana di sunatkan di luar shalat maka bacaan hamdalah tersebut telah memotong berturut-turutnya bacaan surat alfatihah.bila terjadi demikian maka bacaan surat alfatihah tersebut harus di ulang dari awal dan shalat nya tidak batal.
Begitu pula bacaan dzikir yang lain apabila di ucapkan ketika membaca al-fatihah dengan sengaja maka harus mengulang nya lagi dari awal. Namun apabila semua itu terucapkan karena lupa atau tidak sengaja maka tidak harus di ulangi lagi dari awal.
3. Menjaga huruf-huruf nya
Huruf yang ada dalam surat al-fatihah ada 138 huruf. Bahkan bila di hitung bersama tasydid-tasydid nya dan alif yang ada pada kata “shiroth”, “ad-dhaliin” dan pada kata “malik” maka jumlah nya menjadi 156.
Dan itu semua harus di baca dengan baik karena kalau ada satu saja yang tidak terbaca maka tidak sah bacaan surat al-fatihah nya yang mengakibatkan tidak sah shalat nya.
4. Menjaga tasydid-tasydidnya
Tasydid dalam surat al-fatihah ada 14 tasydid yang harus di jaga, karena tasydid merupakan satu huruf yang apabila hilang satu tasydid maka sama dengan menghilangka satu huruf.
5. Tidak berhenti di tengah- tangah bacaan, baik lama atau sebentar dengan maksud memotong bacaan. Namun apabila di tengah-tengah bacaan surat al-fatihah berhenti tapi bukan maksud memotong tapi ada uzur seperti lupa atau lelah maka tidak lah mengapa.
6. Membaca setiap ayat nya termasuk bismillaah.
Di dalam surat al-fatihah ada 7 ayat yang kesemuanya itu harus di baca, dalam madzhab syafii’ termasuk bismillah, yang harus di baca dan apabila tidak di baca salah satu nya maka shalat nya tidak sah.
7. Tidak ada kesalahan baca yang dapat merusak makna.contoh nya kata “ana’mta” jadi “an’amtu” kesalahan ini merubah makna yang tadi nya “engkau memberi nikmat” menjadi “saya memberi nikmat”.
8. Dibaca bada posisi berdiri dalam shalat fardlu bagi yang shalat nya berdiri.setiap huruf dalam surat al-fatihah harus di baca pada posisi berdiri dalam shalat fardlu bagi yang shalat nya sambil berdiri.
9. Dapat di dengar oleh sendiri, setiap huruf al-fatihah harus di dengar oleh orang yang membaca nya apabila pendengaran orang yang shalat tersebut normal, namun apabila sedang tidak normal maka tidak lah harus lebih di keraskan lagi cukup pembacaan surat al-fatihah dengan suara yang sekira nya bisa di dengar dengan pendengaran yang normal.
10. Tidak di selingi dengan dzikir atau bacaan lain. Sebagai mana yang sudah di jelaskan pada no 2 karna jikalau di selungi dengan dzikir atau bacaan lain maka bacaan surat al-fatihah nya tidak memenuhi syarat bacaan surat al-fatihah no 2, meskipun dzikir tersebut sunat di ucapkan ketika di luar shalat, seperti mengucap kan “tasmit”.
Maka seseorang sedang membaca surat al-fatihah di dalam shalat kemudian ada oeng di sebelah nya bersin maka tidak lah di sunatkan membaca tasmit sebagai mana di luar shalat karena kalau orang tersebut mengucapkan nya maka terpotong lah bacaan surat al-fatihah nya.
Demikianlah syarat yang harus di penuhi saat membaca surat al-fatihah dalam shalat, karana kalau tidak terpenuhi ke 10 syarat tersebut maka tidak lah sah bacaan surat al-fatihah nya yang mengakibatkan tidak sah shalat nya orang tersebut. Semoga bermanfaat ….Wallahu a’lam bishowab.
Baca juga :
Bus Pengantar JCH Terguling dì Belitang, Delapan Penumpang Luka – luka



