Bawa Dompet Nasabah, Warga Palembang Dìtangkap Tim Resmob Polres OKU
OKUSATU.id – Seorang buruh asal Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan bakal menghuni sel tahanan di rumah tahanan Baturaja.
Pasalnya, pria berinisial AR (42) warga Lr. Mutiara Kelurahan Lima Ulu Kecamatan Seberangan Ulu Satu Kota Palembang, nekat membawa dompet nasabah.
Peristiwa berawal pada 18 Maret 2026 pukul 20.30 wib. Ketika itu, korban Dede (63) purnawirawan Polri melakukan transaksi dì ATM BRI Jln. Akmal Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur, OKU.
Ketika itu, warga Jln. Dr Sutomo Kelurahan Sukajadi sempat mengeluarkan dompet, dan meletakkannya di atas mesin ATM.
Baca juga :
Sejak Balita Sudah “Booking” Surga! Kisah Remaja OKU Timur Jadi Jemaah Haji Termuda Sumsel
Nahasnya usai transaksi, Dede langsung pergi begitu saja, meninggalkan dompet yang sempat ia taruh di atas mesin ATM.
30 menit kemudian, sadar dompetnya tertinggal, ia lantas kembali ke ATM. Namun sayang dompet lenyap.
Dalam kebingungannya, korban lalu melapor ke petugas keamanan namun jawabannya di luar harapan.
Security tak melihat adanya dompet dì atas mesin ATM. Namun pihak keamanan langsung menghubungi rekannya untuk membuka rekaman cctv dì dalam ruang ATM.
Baca juga :
Detik-Detik Siswi SMP Terseret Arus Sungai Komering, Teman Tak Mampu Menolong
Dari rekaman CCTV itu diketahui yang mengambil dompet korban adalah seorang pria yang mengenakan kaos bertuliskan Bomb Boogie.
Pria tersebut yang diketahui berinisial AR warga Palembang ini mengambil dompet korban dan membawanya.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres OKU. Pada Senin 20 April 2026, pelaku tertangkap dì kawasan jembatan Ogan IV Desa Tanjung Baru.
Baca juga :
Dinas Pendidikan OKU Keluarkan Aturan Tegas: Dilarang Pungut Biaya Perpisahan Sekolah
“Pelaku tertangkap dì kantor Yayasan Rehabilitas Narkoba Cahaya Putra OKU, ” ujar Kapolres OKU, Akbp. Endro,Melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP. Feri Zulfian.
Kepada petugas, pelaku mengaku yang telah melakukan Pencurian di ATM Bank BRI cabang Baturaja.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa Uang Tunai Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah), ” Terangnya. (17)











