OKU SATU – Pajak kendaraan bermotor wajib di bayar setiap tahun.
Kewajiban itu tertuang dalam UU No 28 tahun 2009.
Pembayaran pajak tepat waktu sangat di anjurkan. Hal ini agar, pengendara lebih nyaman, tanpa ada penindakan dari petugas di lapangan.
baca juga Blangko STNK Kosong di Samsat Baturaja, Warga : Sudah Satu Bulan
baca juga Biaya Pembuatan SIM dan Praktek Uji Di hapus
Membayar pajak tepat waktu sangat di anjurkan. Karenanya, jika sampai jatuh tempo, maka denda yang di kenakan tidak kecil.
Di sini kami sampai beberapa cara mengecek pajak kendaraan.
baca juga 25 Adegan Pemb*nuhan Kadus Desa Mendayun OKU TImur
baca juga Istri Tinggalkan Suami Demi Oknum Pak Kades, Di am-Di am ke Hotel Ternyata Bobo Bareng
A. Melalui website
Mengecek pajak melalui website merupakan salah satu yang termudah. Kenapa ? karena mengecek di website dapat di lakukan di manapun. Bahkan bisa menggunakan smartphone kamu.