JAKARTA – Pemerintah Bersama DPR RI sudah sepakat akan menerapkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu dan penuh waktu dalam menyelesaikan masalah honorer.
Sistem tersebut tercantum pada Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Rancangan UU ini rencananya akan di sahkan bulan ini.
Baca juga : Berbahagialah, PHK Masal Honorer Batal, Ada Potensi Honorer Diangkat Jadi PNS
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Aba Subagja mengatakan, PPPK paruh waktu dan penuh waktu ini menjadi solusi terbaik menyelesaikan masalah 2,3 juta honorer.
Dengan program ini, artinya tidak ada pemecatan atau PHK honorer. Mereka masih bisa tetap bekerja di instansi.
“Para honorer ini tidak akan di pecat, tetapi di alihkan ke PPPK paruh waktu,” kata Aba dalam diskusi dengan wartawan di Jakarta, Selasa (1/8).
Kok PPPK Paruh Waktu?
Aba Subagja mengaku, rencana penerapan system ini karena melihat kondisi PPPK 2021/2022 yang sampai saat ini masih banyak belum di angkat secara resmi oleh pemerintah daerah (pemda).