Dua Mantan Pegawai Bank di Lahat Menua Bersama di Penjara
LAHAT – Dua mantan pegawai bank plat merah di Kabupaten Lahat, bakal menua bersama di penjara, karena buah perbuatannya. Mereka adalah VM dan AW.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat, memvonis bersalah atas perbuatan keduanya yang menipu 76 nasabah.
Meski perbuatan itu di lakukan bersama, namun vonis yang di jatuhkan berbeda. AW di vonis 10 tahun penjara, sedangkan VM di vonis lebih ringan 8,5 tahun penjara.
baca juga :
Hatrick Tiga Hari Berturut Kebakaran Landa OKU
Korban Kebakaran Tinggal di Rumah Kerabat, Minta Dinsos Bangun Dapur Umum
Putusan tersebut di sampaikan majelis Hakim yang di ketuai RA Asriningrum MH, dengan anggota Muhammad Chozin Abu Sait SH, dan Diaz Nurima Sawitri MH.
“Selain itu, keduanya juga di kenakan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, ” ujar Humas PN Lahat Diaz Nurima Sawitri MH, Rabu 23 Agustus 2023 di lansir lahatsatu.id
Putusan ini, sambungnya, mereka di nyatakan bersalah, karena melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a dan b UU no. 10 tahun 1998 tentang perbankan jo pasal 55 KUHP jo pasal 64 KUHP.
baca juga ;
BPBD Tunda Pembersihan Puing Sisa Kebakaran, Begini alasannya
Enam Benda Peninggalan Iblis yang Bisa Dilihat Manusia Modern
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Mulyawan MH akan berfikir terkait putusan tersebut. Terlebih tuntutan JPU sebelumnya 10 tahun dengan denda masing-masing Rp 10 Miliar.
Untuk di ketahui,VM sebelumnya bertugas sebagai costumer servis (CS), dan AW merupakan office boy. Keduanya bekerja di bank yang sama di unit Tanjung Sakti cabang Pagaralam.
Keduanya nekat menerbitkan dan menggunakan kartu ATM milik 76 nasabah bank tersebut tanpa izin.
baca juga :
Delapan Tanggal Lahir Keramat, Ucapannya Seperti Kutukan
Delapan Rumah Terbakar di Pasar Baru, Pasutri Dilarikan ke Rumah Sakit
Kemudian melakukan pencatatan palsu dalam penerbitan ATM dan penulisan dalam buku tabungan nasabah.
Praktik ini menimbulkan kerugian Rp 5,2 M. Sedangkan dalam pendataan nasabah yang di rugikan ada 105 nasabah dengan kerugian Rp 5,8 M. (13)