BATURAJA OKUSATU.ID – Dua staf Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terancam di pecat, setelah di tetapkan jadi tersangka korupsi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU, Kamis (25/5/2023) kemarin.
Kedua tersangka masing masing, AP selaku Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) dan HH, honorer di Dinas Pertanian OKU.
Keduanya di duga terlibat korupsi pada Program Selamatkan Lahan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi), di Dinas Pertanian OKU, yang merugikan negara Rp300 juta.
Kepala Badan Kepegawaiian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) OKU Mirdaili melalui Kabid Pengadaan, Penilaian Kinerja, Pemberhentian dan Informasi, Hj Ari Susanti mengatakan, pihaknya akan memproses pemberhentian sementara terhadap AP.
Pemberhentian sementara ini di lakukan sembari menunggu ketetapan hukum atau inkra dari pengadilan.
“Pemberhentian sementara terhadap AP segera kita proses. Apalagi kita baca di media, AP telah ditahan oleh kejaksaan negeri OKU,” kata Ari kepada okusatu.id