Kabar DesaOKU RAYASumsel

Empat Kades di OKU Diberhentikan, SK Masih Proses

×

Empat Kades di OKU Diberhentikan, SK Masih Proses

Sebarkan artikel ini

Empat Kades di OKU Di berhentikan, SK Masih Proses

OKU Satu – Empat kepala desa (kades) di Kabupaten OKU bakal di berhentikan. Masing-masing Kades Tanjung Kemala Sapriyanto, Kecamatan Baturaja Timur.

Kemudian Kades Lekis Rejo, Kecamatan Lubuk Raja, Sularno, Kades Raksa Jiwa, Kecamatan LUBUK Batang Yuniza dan kades SP5/Makarti Tama, Kecamatan Peninjauan, Abdul Ghafur.

Pemberhentian terhadap 4 kades di lakukan atas permintaan sendiri. Hal itu sesuai surat pengunduran diri yang dibuat oleh masing-masing kades.

 

Baca juga :

Sepuluh Rumah di Desa Tanjung Baru Terbakar, Imbas Kebakaran Lahan

Sepuluh Desa di Semidang Aji Ajukan APBDes Perubahan, Kecamatan Libatkan Pendamping Profesional 

 

Pemberhentian terhadap empat kades aktif ini lantaran yang bersangkutan akan mengikuti pemilihan legislatif (pileg) pada tahun 2024 mendatang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) OKU Nanang Nurzaman SIP M.Si mengungkapkan, pemberhentian terhadap 4 kades OKU masih dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK).

Namun kapan proses penerbitan SK pemberhentian terhadap 4 kades tersebut selesai belum diketahui pastinya.

 

Baca juga :

Aduh! Belum Setahun Di bangun, Jalan Cor Di Desa Baturraden “Babak Belur”

Kambing Etawa 90 Ekor Dibagikan Desa Baturraden, Sukses Berkembangbiak Di beri Reward… Mantab Gak Tuh !!

 

“Sedang proses SK (pemberhentian ,red) “ kata Nanang kepada jurnalis okusatu.

Sesuai aturan, masih kata Nanang, bagi kades yang maju Pileg, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri.

Hal itu karena, kades merupakan perangkat negara di tingkat desa.
Pasca 4 kades meninggalkan jabatannya, maka untuk pengisian jabatan kades yang kosong, akan di ganti oleh seorang penjabat Kades ASN OKU.

“Namun siapa nanti Pj kades di empat desa tersebut kita belum tahu, ” tandasnya. (15)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News