Dijanjikan Bekerja di Rumah Sakit, Uang Korban Rp 42 Juta Melayang, IRT di OKU Timur Meringis di Penjara
OKU Timur – Berulang kali menipu korbannya, hingga uang korban sebesar Rp 42 juta ludes, akhirnya Rosmery, IRT warga Desa Rejosari Kecamatan Belitang Jaya, mencicipi dinginnya lantai ubin penjara.
IRT berotak kriminal itu, nekat menipu Rini warga Desa Tanah Merah Kecamatan Belitang Madang Raya, Oku Timur.
Ia menjanjikan pekerjaan di salah satu rumah sakit, asal bisa memberikan sejumlah uang. Korban yang tengah mencari pekerjaan percaya saja.
BACA JUGA Pohon Besar Tumbang Dekat Kantor Dispora OKU, Pengguna Jalan Kaget
Penipuan ini terjadi pada 30 Juni 2023. Ketika itu, pelaku sedang berada di Jln Nusa Indah Desa Gumawang Kecamatan Belitang bertemu dengan korban.
Rosmery langsung menawarkan pekerjaan dengan Rini. Dengan catatan, Rini harus memberikan sejumlah uang untuk memuluskan prosesnya.