baturajaHeadlineKriminalSumsel

Delapan Tahun Hilang Bak Ditelan Bumi, Begitu Muncul Bandit Langsung Diciduk

×

Delapan Tahun Hilang Bak Ditelan Bumi, Begitu Muncul Bandit Langsung Diciduk

Sebarkan artikel ini
Buronan Polres OKU Timur, Apri Rama (26) warga Desa Tanjung Mas Kecamatan Buay Madang, Oku Timur akhirnya di bekuk setelah 8 tahun mencoba bersembunyi dari kejaran hukum.

Delapan Tahun Hilang Bak Ditelan Bumi, Begitu Muncul Bandit Langsung Diciduk

OKU TIMUR- Buronan Polres OKU Timur, Apri Rama (26) warga Desa Tanjung Mas Kecamatan Buay Madang, Oku Timur akhirnya di bekuk setelah 8 tahun mencoba bersembunyi dari kejaran hukum.

Di ketahui, Apri terlibat dalam kasus pencurian pada Maret 2015. Ia nekat membongkar sebuah toko milik warga Desa Srikaton Kecamatan Buay Madang Timur, Oku Timur.

BACA JUGA Aturan Baru, Mahasiswa Tak Wajib Buat Skripsi. Ini Syaratnya

Dari operasi “senyapnya” itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 20 juta. Karena, pelaku berhasil menggasak beberapa jenis rokok dengan berbagai merek dan variasi harga.

BACA JUGA Polwan Cantik Jago Tembak Jabat Kasat Lantas Polres Oku Timur. Kapolres : Jangan salah gunakan wewenang

BACA JUGA Danau Rakihan OKU Selatan Konon Berasal dari Kemarahan Nenek Yang Haus dan Lapar

Apri berhasil masuk ke dalam toko setelah membongkar pintu rolling door. Di dalam toko, pelaku dengan leluasa menjarah barang.

“Setelah menjarah barang, pelaku langsung kabur, ” ujar Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal didampingi Kanit Pidum IPDA M Nabil Khairullah S.TrK.

BACA JUGA Ditangkap di Baturaja, Polda Sumsel Gagalkan Pengiriman 50 ton Batubara Ilegal ke Jawa

Pasca pencurian itu, korban melapor ke Polres Oku Timur. Petugas langsung melakukan penyelidikan. Persis pada 24 Agustus 2023, petugas mendapat informasi pelaku ada di Oku Timur setelah beberapa tahun menghilang.

“Pelaku berhasil di tangkap pada 24 Agustus pukul 09.30 wib di rumahnya tanpa perlawanan, ” jelasnya.

Pelaku langsung di bawa Polres Oku Timur untuk di lakukan pemeriksaan. Ia di jerat pasal 363 KUHPidana. (*)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News