Barang Bukti Arisan Bodong Di kembalikan ke Korban, Termasuk Honda Brio
OKU SATU – Barang bukti kasus arisan bodong yang membuat geger Kabupaten OKU beberapa bulan lalu, sudah di kembalikan ke korban maupun perwakilannya.
Pengembalian barang tersebut di lakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU, karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Penyerahannya di aula kanor Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU, ” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Choirun Parapat melalui Kasi Pidum Kejari OKU Erik Eko Bagus Mudhigno, SH.
Baca juga :
Lima Warga OKU Selatan Di ringkus Reskrim Polrestabes Palembang, Gegara Ganjal ATM
Bandar Investasi Bodong Asal OKU Dian Rizky Di tuntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Pengembalian barang bukti sitaan kasus arisan bodong, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Baturaja No.273/Pid.B/2023/PN.BTA yang telah berkekuatan hukum tetap.