BATURAJA TIMUR – Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(PPPA) Kabupaten OKU, sebanyak 46 anak di bawah umur di Kabupaten OKU menikah selama Januari- Oktober 2023.
Jumlah tersebut terdiri dari 23 laki-laki dan 23 perempuan yang usianya antara 13 – 17 tahun.
Pergaulan bebas, disebut yang menyebabkan hamil duluan sebelum menikah menjadi salah satu penyebab utama terjadinya pernikahan ini. Sementara latar belakang pendidikan mulai dari jenjang SD, SMP dan SMA sederajat. Bahkan ada juga terpaksa putus sekolah demi menikah dengan pujaan hatinya.
Puluhan anak di bawah umur di OKU menikah diketahui setelah mengajukan permohonan rekomendasi nikah pada dinas PPPA OKU.
Rekomendasi tersebut merupakan salah satu syarat untuk pengajuan permohonan dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama.
“Data sementara Januari-Oktober 2023 tercatat ada 46 anak atau 23 pasang di bawah umur menikah karena hamil duluan dan sebagainya,” kata Kadin PPPA OKU Ir H Arman MSI melalui Kepala Bidang Pencegahan, Penanganan Kekerasan dan Perlindungan Anak, Lukman Hakim.SKM.M.Si.MKM kepada jurnalis okusatu.id.