Headline

Alex Noerdin Didakwa Korupsi Pasar Cinde Rp137,7 Miliar

×

Alex Noerdin Didakwa Korupsi Pasar Cinde Rp137,7 Miliar

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG | OKU SATU.ID – Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin, kembali duduk di kursi pesakitan.

 

Ia menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp137,7 miliar.

 

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I A Khusus Tipikor, Kamis (30/10/2025), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

 

Selain Alex Noerdin, tiga terdakwa lain yang turut disidangkan adalah mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, Eddy Hermanto, dan Raimar Yousnaidi.

 

Proyek Revitalisasi Pasar Cinde Berujung Masalah

 

Dalam sidang, jaksa memaparkan bahwa proyek revitalisasi Pasar Cinde berlangsung pada 2016 hingga 2018, melalui kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT Magna Beatum (MB) sebagai pelaksana proyek.

 

Proyek tersebut awalnya digadang-gadang akan mengubah wajah Pasar Cinde menjadi pusat perdagangan modern tanpa menghapus nilai sejarahnya sebagai ikon Kota Palembang.

 

Namun, di tengah perjalanan, proyek itu justru bermasalah.

 

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp137.722.947.614, atau lebih dari Rp137 miliar.

 

“Para terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dalam hal ini PT Magna Beatum, yang menjadi pihak paling diuntungkan,” ungkap jaksa di hadapan majelis hakim.

 

Dijerat Pasal Berlapis Tipikor

 

JPU mendakwa Alex Noerdin dan tiga terdakwa lainnya dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Pasal-pasal itu menegaskan bahwa setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara dapat dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal empat tahun hingga maksimal dua puluh tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

 

Penasihat Hukum Ajukan Eksepsi

 

Menanggapi dakwaan tersebut, tim penasihat hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawaty, SH, MH, dan Redho Junaidi, SH, MH, menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa dan akan mengajukan nota eksepsi tertulis pada sidang berikutnya.

 

Berbeda dengan Alex, tiga terdakwa lainnya — Harnojoyo, Eddy Hermanto, dan Raimar Yousnaidi — memilih tidak mengajukan eksepsi dan akan langsung mengikuti tahap pembuktian.

 

Usai Sidang, Terdakwa Bungkam

 

Usai persidangan, keempat terdakwa tampak meninggalkan ruang sidang tanpa memberikan komentar kepada awak media. Mereka hanya menyapa singkat beberapa kerabat sebelum masuk ke mobil tahanan yang menunggu di halaman pengadilan.

 

Sementara itu, JPU Kejati Sumsel menegaskan bahwa dakwaan disusun berdasarkan alat bukti kuat dan hasil penyelidikan sah.

 

“Kami siap membuktikan seluruh uraian dakwaan di persidangan,” ujar salah satu anggota tim jaksa usai sidang.

 

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dijadwalkan berlangsung dua pekan mendatang di Pengadilan Tipikor Palembang.***

 

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News