Artinya: Suatu ketika aku keluar ke masjid bersama Umar Bin Khattab pada suatu malam bulan Ramadhan, sedangkan orang-orang terpisah-pisah, ada yang shalat sendirian ada pula yang shalat, kemudian diikuti oleh sekelompok orang. Kemudian Umar berkata: “Sungguh aku memandang andai aku kumpulkan mereka untuk mengikuti satu Imam, tentu itu lebih baik”. Kemudian beliau mengumpulkan mereka untuk mengikuti Ubay Bin Ka’ab. Kemudian aku keluar bersama Umar pada malam lainnya, tampak mereka sedang shalat mengikuti Imamnya, kemudian Umar berkata: “Sebaik-baiknya bid’ah adalah ini, sedangkan yang tidur terlebih dahulu kemudian bangun beribadah di akhir malam itu lebih utama dari pada yang melakukannya di awal malam (HR. Al-Bukhori: 7/135, Al-Muwattha’: 1/83, Al-Baihaqi: 2/493).
Dengan demikian, shalat tarawih yang dilaksanakan secara berjamaah ini meskipun belum pernah ada sebelum masa pemerintahan Sayyidina Umar namun tidak ada seorang sahabat yang mengingkarinya.