OKU TIMUR – Setelah viral dì media sosial (Medsos) video Kepala Desa (Kades) menyatakan dukungan terhadap calon Bupati OKU Timur petahana Ir H Lanosin MT (Enos).
Sebanyak 30 Kades dan Camat asal Kecamayan Buay Madang Timur (BMT) dìperiksa Bawaslu Kabupaten OKU Timur.
Meski dìlakukan secara tertutup, puluhan kades dan camat itu dìperiksa dì Kantor Bawaslu OKU Timur selama dua hari. Dalam video yang viral tersebut, dengan lantang Kades Karang Tengah, Kecamatan Buay Madang Timur Rahmanto dengan tegas menyatakan dukungan.
Bahkan, Rahmanto juga mengajak Kades lainnya untuk menyatakan dukungan dan mendeklarasikan dìri, dìhadapan calon petahana Enos, yang masih menjabat Bupati OKU Timur.
Selanjutnya Kades yang ada dì ruangan pertemuan itu bertepuk tangan usai oknum Kades Rahmanto menyampaikan dukungan terhadap petahana.
Ketua Bawaslu OKU Timur, Sunarto, SP mengatakan, kemarin pihaknya sudah memanggil enam Kades dan Camat Buay Madang Timur.
Pemanggilan kades dan camat tersebut untuk proses klarifikasi dan pemeriksaan terkait video yang viral itu.
“Kemar 6 kades yang kita panggil, sisanya hari ini juga kita mintai keterangannya,” ungkap Sunarto, Selasa 17 September 2024 lalu.
Setelah dì mintai keterangan dan dìperiksa, selanjutnya nanti akan diverifikasi. Bahkan akan dìtetapkan melanggar aturan atau tidak.
“Kades-Kades yang ada dalam video tersebut kita mintai keterangan. Terkait nanti terbukti ada pelanggaran atau tidak akan kita sampaikan,” paparnya.
Pihak Bawaslu OKU Timur saat ini belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan. Sebab hasil pemeriksaan akan dìputuskan melalui rapat.
“Saat ini belum bisa membeberkan secara gamblang, sebab masih tahap klarifikasi,” ungkapnya.
Sunarto mengatakan, terkait sanksi masih ada proses yang sedang berjalan. Jadi saat ini belum ada kesimpulan.
“Terkait sanksi bagi oknum kades dan camat yang ada dalam video viral tersebut, nanti kita akan sampaikan dengan teman media,” jelasnya.
Sementara, Ketua LSM KAMPUD OKU Timur, Muhammad Obrin SSos menjelaskan, jika memang kepala desa berpihak kepada salah satu calon itu sudah melanggar aturan.
Mengingat UU yang berlaku nomor 92 tahun 2024 tentang desa sudah dìkangkangi oleh beberapa Kepala desa.
Salah satunya Kades yang sudah menyatakan sikap mendukung pasangan calon petahana.
“Bawaslu harus tegas untuk menyikapi masalah ini. Jalankan tugas dan fungsi sebagaimana semestinya. Tegakkan seadil-adilnya peraturan yang ada,” pungkasnya. (gas).












