HeadlineOKU RAYASumsel

Copot Paksa Alat Peraga Kampanye

×

Copot Paksa Alat Peraga Kampanye

Sebarkan artikel ini
Tim gabungan Bawaslu OKU Timur saat melepas baleho maupun poster para Caleg yang melanggar aturan dengan curi start kampanye. (Foto : INDRA / OKU SATU)

Copot Paksa Alat Peraga Kampanye

OKU TIMUR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur menertibkan Alat Peraga Sosialiasi (APS) yang merujuk pada Alat Peraga Kampanye (APK).

Penertiban dilakukan, karena pemasangan APK tersebut diduga mencuri start kampanye. Padahal, pemilihan masih cukup lama akan berlangsung.

BACA JUGA Pasar Kalangan Lubuk Leban Nyaris Hilang

BACA JUGA Kecewa! Tidak Semua Warga OKU Selatan Terima Bantuan Beras

“Jika hanya menampilkan foto bacaleg dan partai itu tidak melanggar karena bentuk sosialisasi,” jelas Ketua Bawaslu Kabupaten OKU Timur Sunarto, SP didampingi Divisi Pengawas Pencegahan Parmas dan Humas Bisri Mustofa.

Ia mencontohkan alat yang dibolehkan, seperti hanya menyebutkan nama, foto Bacaleg dan gambar parpol saja. Serta tidak ada embel-embel nomor atau ajakan pencoblosan.

Tapi, sambungnya, jika sudah ada nomor urut, ada gambar paku, serta ada kalimat ajakan. Serta terdapat kalimat yang mengandung sara, itu melanggar.

BACA JUGA Tiga Motor Matic Adu Mekanik di Desa Banuayu, Beredar Kabat Satu Korban Meninggal Dunia

“Yang seperti ini sudah termasuk APK dan jelas melanggar,” katanya.

Seharusnya kata Sunarto, pemasangan APK pada masa kampanye. Yakni, pada 28 November sampai 10 Februari 2023.

“Kalau belum masuk masa kampanye, APK dilarang terpasang, ” tegasnya.

Sebelum penertiban, pihak Bawaslu sudah melakukan pengiriman surat himbauan pemberitahuan kepada Parpol. Tujuannya agar dilepas sendiri oleh pemiliknya.

“Sudah dua kali kami sampaikan surat, agar melepas APK sendiri, ” tuturnya.

BACA JUGA Ketua TP PKK OKU Selatan Sambut Hangat Tim OKU SATU, Ini Yang Dibahas

Mengenai pamflet yang berhamburan di media sosial, Bawaslu Kabupaten OKU Timur sudah berkoordinasi dengan Diskominfo OKU Timur.

Serta pihak Parpol untuk menarik pamflet yang melanggar tersebut.

“Berdasarkan aturan sebenarnya untuk sosialisasi lewat Sosmed ini dìmulai sejak 21 hari sebelum pencoblosan, ” tandasnya.

Penertiban ini melibatkan tim gabungan meliputi Panwascam, PKD, Sat Pol PP, Kejaksaan, Dishub, anggota TNI dan Polri dengan menyisir seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten OKU Timur. (dra)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News