Sementara, Ketua LSM KAMPUD OKU Timur, Muhammad Obrin SSos menjelaskan, jika memang kepala desa berpihak kepada salah satu calon itu sudah melanggar aturan.
Mengingat UU yang berlaku nomor 92 tahun 2024 tentang desa sudah dìkangkangi oleh beberapa Kepala desa.
Salah satunya Kades yang sudah menyatakan sikap mendukung pasangan calon petahana.
“Bawaslu harus tegas untuk menyikapi masalah ini. Jalankan tugas dan fungsi sebagaimana semestinya. Tegakkan seadil-adilnya peraturan yang ada,” pungkasnya. (gas).