Khazanah Islam

Bilal Jumat Bid’ah ?

×

Bilal Jumat Bid’ah ?

Sebarkan artikel ini
Ahmad Yasin,S.H.I.,M.Pd. Dosen Pendidikan Agama Islam UNBARA, Penyuluh Agama Islam dan Pengurus NU Kab. OKU
Ahmad Yasin,S.H.I.,M.Pd.Dosen Pendidikan Agama Islam UNBARA, Penyuluh Agama Islam dan Pengurus NU Kab. OKU

Bilal Jumat Bid’ah ?

Persembahan Ust.Yasin

Adzan shalat pertama kali disyari’atkan oleh Islam adalah pada tahun pertama Hijriyah. Sejatinya, azan adalah tanda pengingat untuk menunaikan ibadah salat.

Sementara iqamat sebagai tanda salat segera ditunaikan. Biasanya, azan hanya dilakukan sekali.

Namun, berbeda untuk salat Jumat yang dilakukan sebanyak dua fersi, yakni ada yang sekali dan ada yang dua kali.

Di zaman Rasulullah SAW, Abu Bakar dan Umar bin Khathab mengumandangkan adzan untuk shalat Jumat hanya dilakukan sekali saja.

Yetapi di zaman Khalifah Utsman bin Affan RA menambah adzan satu kali lagi sebelum khatib naik ke atas mimbar, sehingga adzan Jumat menjadi dua kali.

Baru-baru ini terdapat pertanyaan dari binaan yang mengatakan adanya bilal adalah bid’ah. Sebelum masuk kejawaban tentang bilal kita pelajari dulu kenapa adzan dua kali.

Kholifah ketiga sang penerus Rosululloh yakni sayyidina Usman berijtihad demikian (mengadakan adzan dua kali) karena melihat manusia sudah mulai banyak dan tempat tinggalnya berjauhan.

Sehingga dibutuhkan satu adzan lagi untuk memberi tahu bahwa shalat Jumat hendak dilaksanakan.

Keterangan tersebut banyak termaktub dalam beberapa kitab dan bahkan ada di salah satu sahih bukhori. Sang ulama atau pembawa Rawi Hadits yang jelas masuk pada jajaran terdepan dalam kesahihan haditsnya.

Dalam catatab beliau/kitab Shahih al-Bukhari dijelaskan:

عَنْ سَائِبٍ قَالَ, سَمِعْتُ السَائِبَ بنَ يَزِيْدٍ يَقُوْلُ إِنَّ الأَذَانَ يَوْمَ الجُمْعَةِ كَانَ أَوَّلُهُ حِيْنَ يَجْلِسُ الإِمَامُ يَوْمَ الجُمْعَةِ عَلَى المِنْبَرِ فِيْ عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا فَلَمَّا كَانَ فِيْ خِلاَفَةِ عُثْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَكَثَرُوْا أَمَرَ عُثْمَانُ يَوْمَ الجُمْعَةِ بِالأَذَانِ الثَّالِثِ فَأَذَانَ بِهِ عَلَى الزَّوْرَاءِ فَثَبَتَ الأَمْرُ عَلَى ذَالِكَ
Artiinya: Dari Sa’ib ia berkata, “Saya mendengar dari Sa’ib bin Yazid, beliau berkata, “Sesungguhnya adzan di hari jumat pada asalnya ketika masa Rasulullah SAW, Abu Bakar RA dan Umar RA dilakukan ketika imam duduk di atas mimbar.

Namun ketika masa Khalifah Utsman RA dan kaum muslimin sudah banyak, maka beliau memerintahkan agar diadakan adzan yang ketiga. Adzan tersebut dikumandangkan di atas Zaura’ (nama pasar). Maka tetaplah hal tersebut (sampai sekarang)”. ( Shahih al-Bukhari: 865)

Yang dimaksud dengan adzan yang ketiga adalah adzan yang dilakukan sebelum khatib naik ke mimbar.

Sementara adzan pertama adalah adzan setelah khathib naik ke mimbar dan adzan kedua adalah iqamah.

Dari sinilah, Syaikh Zainuddin al-Malibari, pengarang kitab Fath al-Mu’in, mengatakan bahwa sunnah mengumandangkan adzan dua kali.

Pertama sebelum khatib naik ke mimbar dan yang kedua dilakukan setelah khatib naik di atas mimbar :

وَيُسَنُّ أَذَانَانِ لِصُبْحٍ وَاحِدٍ قَبْلَ الفَجْرِ وَآخرِ بَعْدَهُ فَإِن اقَتَصَرَ فَالأَوْلَى بَعْدَهُ, وَأَذَانَانِ لِلْجُمْعَةِ أَحَدُهُمَا بَعْدَ صُعُوْدِ الخَطِيْبِ المِنْبَرَ وَالأَخَرُ الَّذِيْ قَبْلَهُ

Artinya: “Disunnahkan adzan dua kali untuk shalat Shubuh, yakni sebelum fajar dan setelahnya. Jika hanya mengumandangkan satu kali, maka yang utama dilakukan setelah fajar. Dan sunnah dua adzan untuk shalat Jumat. Salah satunya setelah khatib naik ke mimbar dan yang lain sebelumnya”. (Fath al-Mu’in: 15)

Meskipun adzan tersebut tidak pernah dilakukan pada zaman Rasulullah SAW, ternyata ijtihad Sayyidina Utsman RA. tersebut tidak diingkari (dibantah) oleh para sahabat Nabi SAW yang lain.

Itulah yang disebut dengan “ijma sukuti”, yakni satu kesepakatan para sahabat Nabi SAW terhadap hukum suatu kasus dengan cara tidak mengingkarinya.

Diam berarti setuju pada keputusan hukumnya.

Dalam kitab al-Mawahib al-Ladunniyyah disebutkan :

ثُمَّ إِنَّ فِعْلَ عُثْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ إِجْمَاعاً سُكُوْتِياً لأِنَّهُمْ لاَ يُنْكِرُوْنَهُ عَلَيْهِ
Artinya: “Sesungguhnya apa yang dilakukan oleh Sayyidina Ustman ra. itu merupakan ijma’ sukuti (kesepakatan tidak langsung) karena para sahabat yang lain tidak menentang kebijakan tersebut” (al-Mawahib al Laduniyah,  juz II,: 249)

Apakah itu tidak mengubah sunah Rasul? Tentu Adzan dua kali tidak mengubah sunnah Rasulullah SAW karena kita mengikuti Utsman bin Affan ra. itu juga berarti ikut Rasulullah SAW.

Beliau telah bersabda:
فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ الخُلَفَآءِ الرَّاشِدِيْنَ مِنْ بَعْدِيْ
Artinya: “Maka hendaklah kamu berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah al-Khulafa’ al-Rasyidun sesudah aku “. (Musnad Ahmad bin Hanbal)

Apalagi adzan kedua yang dilakukan sejak zaman Utsman bin Affan RA itu, sama sekali tidak ditentang oleh sahabat atau sebagian dari para sahabat di kala itu.

Jadi menurut istilah ushul fiqh, adzan Jumat dua kali sudah menjadi “ijma’ sukuti”.

Sehingga perbuatan itu memiliki landasan yang kuat dari salah satu sumber hukum Islam, yakni ijma’ para sahabat. PP

Perbedaan ini adalah perbedaan dalam masalah furu’iyyah yang mungkin akan terus menjadi perbedaan hukum di kalangan umat, tetapi yang terpenting bahwa adzan Jumat satu kali atau dua kali demi melaksanakan syari’at Islam untuk mendapat ridla Allah SWT.

Dengan demikian para jamaah akan dapat mengikuti serangkaian shalat jumat dengan sempurna termasuk mendengarkan khutbah.

Agar kaum muslimin bisa mendengarkan Azhan dengan jelas maka diperbolehkan menggunakan pengeras suara.

Tapi Adzan harus tetap dikumandangkan oleh manusia tidak boleh menggunakan kaset/CD/HP.

Bahkan di desa-desa sampai sekarang masih banyak menggunakan bedug dan kentongan untuk mengingatkan warga muslim agar segera mempersiapkan diri melaksankan shalat jumat.

Ketika Adzan dikumandangkan bunyi beduk baru berhenti. Cara seperti ini juga boleh dilakukan, padahal tradisi seperti itu pada zaman nabi SAW, tidak ada.

Tetapi karena untuk kepentingan kebaikan maka cara seperti itu diperbolehkan. Para walisongo mengembangkannya tidak hanya untuk kepentingan mengingatkan adalanya shalat jumat tetapi juga sebagai media dakwah yang cukup efektif.

Tradisi yang berkembang di kalangan kaum Nahdliyin prihal Adzan pada shalat jumat pada umumnya dilakukan dengan dua kali Adzan dengan tujuan seperti tersebut diatas.

Tradisi seperti itu harus tetap dipelihara sebagai bagian ciri khas amaliah warga NU dengan prinsip amar ma’ruf nahi munkar.

Mengapa ada Bilal Jumat? Ulama Syafiiyah beristinbath dengan hadis berikut:
عَنْ بِلاَلِ بْنِ رَبَاحٍ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ لَهُ غَدَاةَ جَمْعٍ « يَا بِلاَلُ أَسْكِتِ النَّاسَ ». أَوْ « أَنْصِتِ النَّاسَ »
“Dari Bilal, bahwa Rasulullah berkata kepadanya saat pagi hari di Mina: “Wahai Bilal, suruh orang-orang untuk diam” (HR Ibnu Majah, sanadnya sahih).

Dari hadis ini Ibnu Hajar al-Haitami berkata:

وَأَقُولُ يُسْتَدَلُّ لِذَلِكَ أَيْضًا بِأَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ مَنْ يَسْتَنْصِتُ لَهُ النَّاسَ عِنْدَ إرَادَتِهِ خُطْبَةَ مِنًى فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ فَقِيَاسُهُ أَنَّهُ يُنْدَبُ لِلْخَطِيبِ أَمْرُ غَيْرِهِ بِأَنْ يَسْتَنْصِتَ لَهُ النَّاسَ وَهَذَا هُوَ شَأْنُ الْمُرَقِّي فَلَمْ يَدْخُلْ ذِكْرُهُ لِلْخَبَرِ فِي حَيِّزِ الْبِدْعَةِ أَصْلًا

Maksutnya kurang lebih seperti berikut: “Muraqqi (Bilal) didasarkan dengan hadis bahwa Rasulullah menyuruh orang lain (sahabat Bilal) untuk menenangkan orang-orang, ketika Nabi hendak khutbah di Mina saat Haji perpisahan.

Secara qiyas, dianjurkan bagi khatib untuk menyuruh orang lain agar mendiamkan jamaahnya. Ini adalah perilaku Muraqqi.

Karena ada dalam koridor hadis, maka Bilal ini tidak masuk dalam kategori bid’ah sama sekali” Syaikh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfat al-Muhtaj, 9/310
Semoga bermanfaat…

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di OKU SATU