Copot Paksa Alat Peraga Kampanye
OKU TIMUR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur menertibkan Alat Peraga Sosialiasi (APS) yang merujuk pada Alat Peraga Kampanye (APK).
Penertiban dilakukan, karena pemasangan APK tersebut diduga mencuri start kampanye. Padahal, pemilihan masih cukup lama akan berlangsung.
BACA JUGA Pasar Kalangan Lubuk Leban Nyaris Hilang
BACA JUGA Kecewa! Tidak Semua Warga OKU Selatan Terima Bantuan Beras
“Jika hanya menampilkan foto bacaleg dan partai itu tidak melanggar karena bentuk sosialisasi,” jelas Ketua Bawaslu Kabupaten OKU Timur Sunarto, SP didampingi Divisi Pengawas Pencegahan Parmas dan Humas Bisri Mustofa.
Ia mencontohkan alat yang dibolehkan, seperti hanya menyebutkan nama, foto Bacaleg dan gambar parpol saja. Serta tidak ada embel-embel nomor atau ajakan pencoblosan.
Tapi, sambungnya, jika sudah ada nomor urut, ada gambar paku, serta ada kalimat ajakan. Serta terdapat kalimat yang mengandung sara, itu melanggar.