OKU RAYASumsel

Daftar Penerima Diskon Tarif Listrik, Golongan Ini Kena PPN 12 Persen

×

Daftar Penerima Diskon Tarif Listrik, Golongan Ini Kena PPN 12 Persen

Sebarkan artikel ini

Daftar Penerima Diskon Tarif Listrik, Golongan Ini Kena PPN 12 Persen

Jakarta – Tahun 2025 tinggal hitungan hari. Persis di awal tahun, atau pada Januari 2025, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero menggulirkan diskon tarif 50 persen.

Diskon diberikan selama dua bulan. Yakni, pada Januari dan Februari. Diskon yang diberikan pemerintah, sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat, di tengah pemerintah menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Pemberian diskon menyasar 81, 42 juta pelanggan atau 97 persen dari total pelanggan di Indonesia.

Diskon diberikan khusus bagi pelanggan dengan listrik hingga 2.000 VA. Sementara di luar daya tersebut, dikenakan tarif PPN 12 persen.

Berikut daftar rincian penerima diskon tarif PLN 50 yang berlaku Januari – Februari 2025.

1. Pelanggan daya listrik 450 VA (24,7 juta pelanggan)

2. Pelanggan daya listrik 900 VA ( 38 juta pelanggan)

3. Pelanggan daya listrik 1.300 VA ( 14.1 juta pelanggan)

4. Pelanggan daya listrik 2.200 VA ( 4,6 juta pelanggan).

Daftar pelanggan kena tarif PPN 12 persen.

1. Pelanggan daya listrik 3.500 – 6.600 VA.

2. Pelanggan daya listrik di atas 6.600 VA (400 ribu pelanggan). (13)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News