“Ada pihak pihak lain juga menerima aliran dana korupsi. Namun tidak di lakukan penahanan oleh Kejaksaan,” ungkapnya.
Baca Juga ;Kasus Bawaslu OKUT, Kejari Segera Tetapkan Tersangka
Di katakan Fery, kliennya sebagai ketua Bawaslu OKU Selatan. Namun, dalam kepemimpinan di Bawaslu, sifatnya kolektrif kolegial, yang melibatkan banyak pihak menentukan kebijakan.
“Selain itu, pengelolaan dana ternyata juga melibatkan banyak pihak bila mengeluarkan dana. Jadi, itu di luar dari wewenang klien saya,” lanjutnya.
Karenanya, kuasa hukum berharap kejaksaan tidak tebang pilih dalam menangani perkara ini. Buka selebar lebarnya kasus ini agar terang benderang.
“Harapan kami kejaksaan harus membuka luas kasus ini secara terang benderang, tanpa tebang pilih. “Sehingga rasa keadilan kedepan bisa di rasakan,” pungkasnya. (APJ)