BeritaKriminaloku satu

Diringkus Polisi Gegara Terima Gadaian Mobil

×

Diringkus Polisi Gegara Terima Gadaian Mobil

Sebarkan artikel ini

Kendaraan yang di sewanya, ia gadai dengan Erfan sebesar Rp 32.500.000.

“Kendaraan yang di sewanya di gadai pada 7 Juni 2023, ” ujar Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kanit reskrim Polsek Baturaja Timur, Iptu Bagus Randhika S.Tr.K., M.Si., Jumat 15 September 2023.

Tak terima bisnisnya di manfaatkan pelaku, korban Dedi melapor ke Polsek Baturaja Timur. Aparat cepat menyelidik, sehingga membuahkan hasil.

“Pelaku dan barang bukti berhasil di amankan petugas dari rumahnya di Desa Banuayu Kecamatan Lubuk Batang, ” terangnya.

Baca juga :
Terpantau di OKU Ada 143 Titik Api, BNPB Kucurkan Bantuan 

Jebol Gawang Pali, Oku Selatan Tak Mampu Pertahankan Skor

Barang bukti yang turut di amankan yakni : surat keterangan leasing mandiri utama finance, 1 unit Daihatsu Sigra R warna hitam dengan plat BG 1075 AE.

STNK Daihatsu Sigra BG 1028 JL atas nama Rimatinah. Serta tiga kontak kendaraan sigra. (wen)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News