”Selama itu juga gedung dibiarkan begitu saja,”terangnya.
Kabid aset BKAD OKU Anton membenarkan, jika aset tersebut milik Pemda OKU. Hanya saja, untuk penggunaannya, ada pada OPD terkait.
“Kantor di samping BPN itu kuasa penggunanya Kesbangpol OKU. Sedangkan gedung di depan UPT PMI OKU kuasa penggunanya PMD OKU, ” tandasnya. (din)