JAKARTA – Pemerintahan akan umumkan kenaikan gaji PNS 2024 pada 16 Agustus 2023.
Nantinya, Presiden Jokowi langsung yang umumkan kenaikan gaji PNS bersamaan dengan RUU APBN 2024. Yaitu, besaran peningkatan gaji PNS, TNI/Polri, dan untuk pensiunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan, Presiden Jokowi saat pidato penyampaian RUU APBN 2024 akan mengumumkan besaran kenaikan gaji . Iia minta ke ASN untuk bersabar menanti keputusan itu.
Menurutnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 itu, pesiunan ASN, TNI, dan Polri juga ikut mendapatkan kenaikan uang pensiun. Hanya saja, Ia belum dapat menyebutkan berapa besaran kenaikannya.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas awalnya sudah mengajukan usul peningkatan gaji PNS ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Tidak cuma masalah gaji, peraturan pemberian tunjangan (tukin) juga masih dalam pembahasan.
Anas menjelaskan, untuk memperoleh ini ada proses yang masih butuh ditinjau bagaimana performa masing-masing PNS.
“Ini sedang kita hitung, bahwa ke depan mereka yang punya kinerja lebih baik akan dapat tunjangan yang lebih bagus. Tapi mereka yang tidak berkinerja tentu tunjangannya tidak sama,” kata Anas pada 23 Mei 2023 lalu.
“Karena sekarang pukul rata, tunjangan kinerja menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. karena itu, kita mengusulkan ada gaji yang naik.Pembahasan ini bersama Menteri Keuangan,” ungkapnya. (*)