Luka sobek diderita Jajang di bagian tangan kanan. Korban tak langsung melapor, karena berusaha mencari pengobatan atas luka yang dideritanya.
Setelah beberapa hari dari kejadian, anggota Polsek Semidang aji mendapat laporan dari korban.
Petugas langsung melakukan serangkaian penyidikan. Lokasi tersangka ditemukan, petugas berhasil meringkus pelaku pada Senin 15 Januari 2024.
“Pelaku merupakan residivis 363 saat ini telah diamankan di Mako polsek semidang aji Untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres OKU, Melalui Kasi Humas Polres OKU,Iptu Ibnu Holdon. (Wen)