PALEMBANG – Polda Sumatera Selatan berhasil menggagalkan pengiriman batubara illegal ke pulau Jawa.
50 ton batu bara illegal berhasil di amankan tim Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan dari dua tersangka masing-masing berinisial L (50), dan SY (35).
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, kedua tersangka di tangkap di tempat yang berbeda.
Tersangka L di tangkap di Jalan Lintas Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pada Selasa, 15 Agustus 2023, sekitar pukul 19.00 WIB.
“Saat di amankan, tersangka L membawa 30 ton batu bara,” kata Yudha, Senin, 28 Agustus 2023.
Berdasarkan pengakuan tersangka L, batubara tersebut di angkut dari stockpile di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. “Rencananya batu bara itu akan dikirim ke Cirebon,” ungkap Yudha.
Sementara untuk tersangka SY (35), di tangkap di Jalan Garuda, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja, Kabupaten OKU, pada Jumat, 25 Agustus 2023, sekitar pukul 18.00 WIB.
“Tersangka SY membawa batu bara sebanyak 20 ton. Rencananya akan dikirim ke Bandung Jawa Barat,” terang Yudha.
LIHAT JUGA ; Sehari Isi 1 Ton, 7 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi di OKU Selatan Diringkus Tim Polda Sumsel
Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. “Kami masih melakukan pengembangan. Siapa yang menyuruh mengangkut batu bara tersebut? siapa pemilik lahan tempat penampung batu bara, dan siapa penerima batu bara,” jelas Yudha.
Tersnagka Dapat Upah Rp 850 ribu
Sementara, tersangka SY mengaku sudah berulang kali mengangkut batu bara ilegal tersebut.
“Saya sudah 10 kali angkut batu bara. Kota-kota yang pernah saya kirim yakni di Cilegon, Cakung, Karawang, untuk Bandung baru kali ini,” kata SY.
Untuk satu kali angkut, SY mengaku mendapat upah Rp850 ribu. “Upah bersihnya itu Rp850 ribu, kalau kotornya Rp5.560.000,” terang SY.
Atas perbuatannya, kedua tersangka di kenakan Lasal 161 UU No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UUD No 4 tahun 2009. Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. (*)












