Headline

Listrik OKU – Lampung Berpotensi Terganggu, Suplai Batubara Terjegal Aturan Jalan

×

Listrik OKU – Lampung Berpotensi Terganggu, Suplai Batubara Terjegal Aturan Jalan

Sebarkan artikel ini

Listrik OKU – Lampung Berpotensi Terganggu, Suplai Batubara Terjegal Aturan Jalan

OKUSATU.id – Larangan angkutan batubara melintas di jalan umum, hingga kini belum optimal. Masih banyak kendaraan angkutan barang tambang melintas. Meski gubernur Sumsel telah mengeluarkan intruksi larangan.

Angkutan batubara yang seharusnya memiliki jalur khusus untuk distribusi barang, tapi faktanya masih ada puluhan kendaraan memanfaatkan jalan milik pemerintah.

Menurut data, ada 60 perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan PKP2B di Sumsel.

Tapi baru 32 perusahaan yang telah memiliki jalan khusus, sementara sisanya perusahaan mengandalkan jalan umum untuk jalur distribusi.

 

Baca juga :

Jalan Mulus, Fuso Mulai Melenggang Syantik di Cor Beton Batukuning

Nah Loh !… Oknum Anggota DPRD Dijemput Paksa Kejaksaan Usai Sidang

 

Nah larangan angkutan batubara melintas dì jalan umum, kini jadi dilema. Pasalnya, larangan tersebut berimbas pada pasokan energi.

Hal itu diungkap Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sumsel, Apriyadi Mahmud.

“Pemerintah dihadapkan pilihan yang membingungkan. Antara menjalankan aturan dengan menjaga pasokan listrik, ” katanya.

Menurutnya, intruksi yang dikeluarkan gubernur soal larangan kendarana batubara melintas berdampak pada perusahaan penyuplai batubara.

Ia mencontohkan PT AOC yang menjadi pemasok tunggal batubara ke PLTU Sumbagsel di Desa Keban Agung Kecamatan Semidang Aji, OKU.

 

Baca juga :

Panen Raya Hasilkan Tonan Jagung, Bupati OKU Selatan Beri Apresiasi

PPPK Ditata Ulang, Imbas Kelebihan Pegawai di OPD

 

 

Perusahaan tersebut, jelas dia memasok 5 ribu ton batubara per hari. Bisa dibayangkan, jika angkutan batubaranya terhalang larangan di jalan umum, itu artinya PT AOC menyetop suplai batubara.

“Jika distribusi terhenti, itu berpotensi mengganggu operasional PLTU dan berdampak pada listrik dì OKU dan Lampung terganggu, ” tuturnya.

Kendati demikian, pihak perusahaan sedang mengajukan diskresi terbatas agar dìbolehkan melintas dì jalan umum.

Diskresi terbatas dapat dipertimbangkan pemerintah, jika perusahaan membangun jalur khusus.

“Untuk sekarang ini, mereka sudah pembebasan lahan, desain dan kontraktor sudah ada. Tinggal izi di balai jalan dan penyusunan Amdal, ” tuturnya.

Diskresi yang akan diberikan, jika disetujui tidak akan longgar. Baik dari volume maupun jam operasional.

“Ini masih dibahas belum ada keputusan, ” tandasnya. (13)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News