Scroll untuk baca
baturajaHeadlineSumsel

Sehari Isi 1 Ton, 7 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi di OKU Selatan Diringkus Tim Polda Sumsel

×

Sehari Isi 1 Ton, 7 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi di OKU Selatan Diringkus Tim Polda Sumsel

Sebarkan artikel ini
penyalahgunaan BBM Subsidi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH di dampingi Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus AKBP Tito Dani dan Paur Mitra Subbid Penmas Humas Polda Sumsel AKP Rama Yudha mengatakan, kasus ini di ungkap oleh tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel pada, Selasa (22/8) yang lalu.

Angkut BBM Tanpa Izin, Dua Warga OKU Timur Di ciduk Petugas

Tepatnya di salah satu SPBU, Jalan Raya Pulau Beringin Desa Gunung Terang Kecamatan Sandang Buay Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS).
Dari ungkap kasus ini, tim Polda berhasil mengamankan 7 tersangka. Masing-masing inisial AR (21), AU (53), CA (27), MH (43), SG, BD (56) dan MK (47).

AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, terungkapnya kasus ini berkat informasi dari Masyarakat. Laporan terkait adanya kendaraan yang berulang kali mengisi bensin di SPBU

“Mendapati informasi itu, anggota kami melakukan penyelidikan. Lalu melihat tersangka MH dan AR sedang melakukan pengisian secara berulang di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Yudha, Kamis (24/8).

“Saat anggota kami mendekati tersangka MH dan AR, anggota menemukan di dalam mobil terdapat tangki yang sudah di modifikasi,” tambahna.
Berdasarkan pengakuan tersangka MH, mereka melakukan kegiatan itu atas perintah BD dan barcode pengisian BBM ada di rekan tersangka SG.

“Kemudian anggota kami langsung mendatangi rumah BD. BD pun mengakui bahwa ia memerintahkan tersangka MH dan AR mengisi BBM subsidi secara berulang di SPBU tersebut,” ungkap Yudha.

 

Tersangka Mendapat Keuntungan Rp 1200 per Liter

BBM yang sudah di isi di SPBU akan di antar ke rumah BD untuk di jual eceran seharga Rp 8.000 per liter.

“Untuk satu liter solar di beli tersangka MH dan AR seharga Rp 6.800. Dan akan di jual eceran dengan harga Rp 8.000 per liter. Jadi untuk satu liter BBM tersangka BD mendapatkan keuntungan sebesar 1.200,” terang Yudha.

Lebih lanjut Yudha mengatakan bahwa dalam satu hari, tersangka MH dan AR mengisi BBM sebangak 1 ton atau 1.000 liter per hari.
“Aktivitas ini ( penyalahgunaan BBM Subsidi ) sudah berlangsung selama satu tahun,” jelas Yudha.

Selain tujuh tersangka, anggota juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit mobil merek Isuzu Panther nopol BG 1580 PH, tangki besi kotak yang sudah termodifikasi kapasitas ± 300 liter yang berisikan BBM jenis solar sebanyak ± 291 liter.

Kemudian satu unit mobil merek Mitsubishi L300 nopol BG 1496 FW beserta tangki besi kotak yang sudah di modifikasi. Dengan kapasitas ± 300 liter yang berisikan BBM jenis solar sebanyak ± 291 liter.

Selanjutnya satu unit mobil merek NKR 66 nopol BG 4130 MF beserta tangki besi kotak yang sudah di modifikasi. Dengan kapasitas ± 300 liter yang berisikan BBM jenis solar sebanyak ± 160 liter.

Dan lima lembar kode barcode my pertamina nota catatan pengisian solar

“Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tutup Yudha. (**)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News