OKU SATU – Penggunaan Dana Desa yang di alokasikan untuk ketahanan pangan, menjadi pertanyaan serius. Salah satu Kades yang mengikuti pelatihan, Senin 12 Juni 2023.
Kades tersebut menanyakan soal aturan penggunaan dana untuk ketahanan pangan yang sudah di mulai sejak 2022.
Sebab, sudah beberapa kali ditanya soal aturan penggunaannya. Meski sudah di jelaskan, jika penggunaannya berdasarkan ketentuan pusat.
baca juga ; Program Penguatan Ketahanan Pangan dan Hewani Desa, Segini Duitnya
“Apakah perlu Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan Peraturan Kementerian Desa (Permendes) untuk penggunaan dana desa, ” tanya Herson, Kades Tanjung Dalam Kecamatan Lubuk Batang.
baca juga; Maksimalkan Lahan untuk Program Ketahanan Pangan
Sebab, kata Herson, saat menggunakan dana tersebut untuk ketahanan pangan, masih ada yang menanyakan Perbup sebagai turunan Permendes untuk penggunaan dana.
“Kami minta penjelasannya, agar bisa menjawab, ” tanyanya kepada nara sumber yang hadir
Menjawab pertanyaan itu, narasumber pelatihan yang berasal dari Kementerian Desa Ir Suhandani MM menjelaskan, penggunaan dana desa untuk kegiatan ketahanan pangan tidak harus ada Peraturan Bupati (Perbup).
Hal ini karena, sudah ada Permendes (peraturan kementerian pedesaan) yang menguatkannya.
“Permendes sudah ada penguatan. Tidak perlu ada Perbup. Sebab. bisa-bisa kegiatan tidak terlaksana jika menunggu Perbup. Selain itu, kalaupun ada Perbup, aturannya tidak boleh lebih tinggi dari aturan tertingginya, ” tandasnya. (13)