Pihaknya juga mengajak massa untuk menunggu kedatangan KPU dan Bawaslu yang akan menjelaskan detil tentang tata cara mengajukan gugatan hasil perolehan suara yang diindikasi kecurangan.
“Hasil pertemuan, caleg diminta koordinasi dengan KPU dan Bawaslu selama lima hari kedepan, supaya masalah yang jadi keberatan tidak meluas, ” ucapnya.
Kemudian, bilamana terdapat pelanggaran atau sikap tidak profesional bagi panitia pelaksana maka akan dikenakan sanksi disiplin oleh Pihak KPU dan Bawaslu.
” Hal-hal yang menjadi keberatan agar pihak Caleg dan tim dapat mengumpulkan bahan dan keterangan yang valid untuk dibawa dan dilaporkan ke KPU berdasarkan aturan dan ketentuan pada pemilihan Umum 2024, ” tandasnya. (Wen)