Guru Honorer Dapat Tunjangan Kemendikdasmen, Syaratnya Ada Dì bawah, Termasuk Guru Dì Kemenag
OKUSATU.id – Guru honorer dan guru yang belum lulus D4 atau S1, akan menerima transferan tunjangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Tunjangan akan di distribusikan tiap bulan langsung ke rekening guru.
Namun besaran tunjangan yang bakal dì terima guru honorer dengan guru yang belum lulus D4 atau S1 berbeda.
“Angkanya beda, ” ujar Mendikdasmen A Mu’ti.
Besaran tunjangan bagi guru honorer akan dì transfer sebesar Rp 300 ribu tiap bulan.
Sementara guru yang belum lulus D4 dan S1 Rp 3 juta per satu semester.
“Saat Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di luncurkan dì Bogor, ” katanya.
“Nanti akan di canangkan program transfer langsung tunjangan honorer Rp 300 ribu per bulan, ” katanya.
Baca juga :
ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum, Menpan RB Beberkan Manfaatnya
PPPK Paruh Waktu: Honorer R2/R3 Bisa Dipecat Jika Melanggar 11 Hal Ini
Kategori Guru Penerima Tunjangan
Ada beberapa kriteria guru yang bisa mendapatkan tunjangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Antara lain :
1. Tidak tercatat sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian sosial
2. Kategori Guru belum bersertifikasi.
3. Pendapatan masuk desil 1 sampai desil 10.
Perlu diingat, tunjangan tidak hanya di dapat guru dì bawah naungan Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah, tapi juga di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
“Mei ini transfer dì mulai, ” tandasnya.
Guru yang menerima bantuan, harus dì pastikan ada dì Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). (13)












