Tenaga honorer dengan kategori R2 dan R3 kini tak bisa lagi bersantai.
Pemerintah sudah memastikan mereka akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu sesuai kebijakan terbaru.
Namun, jangan senang dulu. Jadi PPPK paruh waktu bukan berarti status aman.
Justru ada lebih banyak risiko diberhentikan ketimbang PPPK biasa.
Mengacu pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang diteken langsung oleh MenPAN-RB Rini Widyantini, ada 11 alasan yang bisa bikin PPPK paruh waktu diberhentikan.
BACA JUGA Suhu Udara Hangat, BMKG Sebut Bakal Terjadi Hingga Juni 2025
Jumlah ini lebih banyak dari ASN atau PPPK biasa yang hanya punya 9 alasan pemecatan.
Ini 11 Hal yang Harus Diwaspadai PPPK Paruh Waktu:
Diangkat menjadi ASN atau PPPK penuh waktu
Mengajukan pengunduran diri
Meninggal dunia
BACA JUGA Gas Metana Dobrak Permukaan Tanah, Warga OKU Timur Heeeboh….
Menyimpang dari nilai Pancasila dan UUD 1945
Mencapai usia pensiun atau kontraknya habis
Langgar aturan organisasi atau kebijakan pemerintah
Alami gangguan kesehatan fisik/mental hingga tak bisa bekerja
BACA JUGA Aliran Sesat Islam Sejati, Ubah Kalimat Syahadat, Haji Diganti Ziarah Makam Lokal, Pimpinannya Tobat
Terlibat pelanggaran disiplin berat
Terjerat pidana dan divonis bersalah dengan kekuatan hukum tetap
Gabung atau jadi pengurus partai politik
Alasan lain sesuai ketentuan perundang-undangan











