Nasional

ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum, Menpan RB Beberkan Manfaatnya

×

ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum, Menpan RB Beberkan Manfaatnya

Sebarkan artikel ini

ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum, Menpan RB Beberkan Manfaatnya

OKU – ASN wajib memanfaatkan transportasi umum. Peluang tersebut di buka Kemenpan RB, karena memiliki banyak manfaat.

Beberapa manfaat yang di maksud antara lain, lalulintas kendaraan di jalan tidak terlalu padat.

Kemudian, menekan polusi udara akibat asap knalpot kendaraan. Tak kalah penting, pemilik transportasi kembali menggeliat setelah sekian lama lumpuh.

“Ide ini sangat bagus, sebagai langkah mengatasi soal iklim, ” ujar Menteri Menpan RB Rini Widiyanti.

Baca juga :

PPPK Paruh Waktu: Honorer R2/R3 Bisa Dipecat Jika Melanggar 11 Hal Ini

Ide Muncul dari Pemprov DKI Jakarta

Wacana ASN dì wajibkan menggunakan transportasi masal, karena Pemprov DKI Jakarta sudah memulai kebijakan tersebut.

Karena kebijakan ini di nilai sangat baik, sehingga Menpan RB membuka opsi agar kebijakan dì terap dì nasional.

Untuk menasionalkan kebijakan itu, Rini membuka peluang untuk pembahasannya.

“Kalau ide bagus, saya sangat terbuka. Dan ini ide yang sangat bagus, ” tegasnya.

Baca juga :

Ganja Kering Satu Toples Diamankan Satres Narkoba Polres OKU

Kesiapan Transportasi Masal

Kendati menyetujui kebijakan itu, namun masih ada ganjalan jika kebijakan tersebut di berlakukan dì seluruh Indonesia.

Ganjalan tersebut, soal kesiapan transportasi masal dì daerah. Karena, bisa jadi saat ini, transportasi umum dì daerah tidak sebanyak dì kota besar.

“Dì Jakarta banyak pilihan transportasi masal, ” katanya.

Baca juga :

Suhu Udara Hangat, BMKG Sebut Bakal Terjadi Hingga Juni 2025

Namun, jika jika kebijakan ini berlakukan, ada kemungkinan peningkatan pembangunan infrastruktur dì daerah – daerah.

“Karena infrastruktur jadi sangat fital untuk memudahkan transportasi, ” tuturnya.

Ia berharap, kebijakan tersebut segera menasional. Karena banyak manfaat yang akan dì rasakan. (13)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News