Hukum Anak Berkurban Bersamaan Dengan Kurban Ayahnya (Almarhum)
Persembahan Ust.Yasin
Setiap anak hutang budi sangat besar pada orang tuanya. Ibu merupakan makhluk Allah yang diciptakan untuk bisa mengandung, melahirkan, dan menumbuh kembangkan anaknya masing-masing.
Cinta ibu melebihi kecintaannya kepada pribadinya sendiri.
Bagi ibu, ibarat tidak makan tidak masalah yang penting anaknya bisa makan karena saking cintanya seorang ibu kepada anak.
Setelah ibu, ada orang lain yang juga mempunyai kasih sayang besar kepada seorang anak, yaitu sosok ayah walaupun levelnya masih di bawah ibu.
Rasulullah ﷺ dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari kakeknya Bahz, ia memerintahkan untuk menghormati ibu sebanyak tiga kali lipat dibanding ayah.
Hadits ini tidak berarti ayah tidak terhormat.
Hormat kepada ayah tetap wajib, sedangkan kewajiban hormat kepada ibu tiga kali lipat daripada hormat kepada ayah, baru kemudian kerabat paling dekat, dekat, dan mulai yang lebih jauh.
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا بَهْزٌ، حَدَّثَنِي أَبِي، عَنْ جَدِّي، قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، مَنْ أَبَرُّ؟ قَالَ: ” أُمَّكَ “، قَالَ: قُلْتُ: ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: ” أُمَّكَ “، قَالَ: قُلْتُ: ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: ” أُمَّكَ، ثُمَّ أَبَاكَ، ثُمَّ الْأَقْرَبَ فَالْأَقْرَبَ ”
Artinya: “Saya tanya kepada Rasulullah ﷺ, ‘Ya Rasul, siapa yang paling berhak saya sikapi dengan sebaik mungkin?’ Jawab Rasul, ‘Ibumu’, ‘Lalu siapa lagi, Ya Rasul?’ ‘Ibumu’, ‘Siapa lagi, Ya Rasul?’ ‘Ibumu’. ‘Lalu siapa lagi?’ ‘Baru kemudian bapakmu, keluarga terdekat, dekat, dan seterusnya’.” (Musnad Ahmad: 20048).
Dalam hadits lain, ada seorang sahabat yang sudah bersusah payah sepenuh tenaga mencurahkan keringatnya untuk membahagiakan ibunya.
Saat lelaki itu melaporkan kebaikannya kepada Baginda Nabi, Rasulullah menyatakan bahwa hal tersebut tidak bisa membalas secara seimbang dengan jerih payah yang dilakukan ibu walau satu tarikan napas panjangnya.
Sebab, lazimnya seorang ibu melayani anak dengan harapan akan panjang umurnya, tapi seorang anak merawat ibu dengan harapan pendek umurnya supaya tidak merepotkan.
Dihadapan jamaah binaannya pada hari jumat tanggal 25 April 2025, Anggota pengurus Daerah IPARI Kemenag Kabupaten OKU (PD IPARI) ,Ust.Ahmad Yasin,S.H.I.,M.Pd. mengulas seputar penyembelihan hewan kurban saat hari raya Idul Adha.
Terutama hukum berkurban satu ekor sapi yang diperuntukkan hanya untuk satu orang.
Wakil ketua IPARI Kemenag Kabupaten OKU yang juga ketua Bidang Ekonomi keumatan dan IPTEK PD DMI ini mengatakan, lumrahnya kurban bagi satu orang cukup dengan seekor kambing atau domba. Sementara sapi diperuntukkan untuk kurban tujuh orang.
Bagaimana kalau 1 orang ini 1 sapi?
” Kita sudah menyiapkan beberapa referensi, di antaranya referensi yang ada di Kitab Al-Umm, sebuah kitab induk dari Mazhab Syafi’i. Ada di juz 2 halaman 244,” ulas Ust. Yasin dengan Jamah MT Asyafaah Kecamatan Semidang Aji, Jumat (25/04/2025).
Alumnus Pondok Pesantren Roudlotul Muslimin Waung Prambon Nganjuk yang juga sebagai musytasar PC NU OKU ini mengatakan, dalam literasi turats dikatakan apabila tujuh orang ini patungan untuk membeli satu ekor sapi.
Dengan patungan uang seharga sapi itu maka sudah mencukupi untuk kurban bersama.
Demikian pula apabila ada kasus satu ekor sapi dimiliki bersama tujuh orang.
“Akan tetapi, satu ekor sapi tidak cukup bila dijadikan kurban bagi lebih dari tujuh orang., semisal satu ekor sapi untuk 8, 9 atau 10 orang,” paparnya.
Ust. Yasin melanjutkan, jika satu ekor sapi digunakan berkurban kurang dari tujuh orang, semisal untuk empat orang, tiga orang, dua orang, atau satu orang.
Menurutnya, hal demikian ini sah-sah saja dan mencukupi, sekalipun ada kelebihan kuota.
Dosen Pendidikan Agama yang Juga Alumni PPs UIN Raden Fatah Palembang ini menambahkan, kelebihan dari yang seharusnya digunakan untuk yang lain, sisa kuota 6 orang itu bisa menjadi shadaqah sunnah bagi orang yang berkurban.
“Dia mendapatkan banyak pahala kelebihan dari kuota tadi yang ia tanggung,” paparnya.
Ust. Yasin memberikan contoh sama halnya ada orang punya tanggungan berkurban kambing.
Akan tetapi orang tersebut justru berkurban menggunakan unta. Maka kelebihan dari hewan kurban tersebut dihitung sebagai shadaqah.
“Apakah ini juga sah? Ya, sah. Kelebihannya ini adalah sebagai tambahan shadaqah sunnah bagi dia yang berkurban,” tandasnya.
Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ penah diajukan pertanyaan, “Bolehkah niatan qurban untuk mayit?”
kesimpulanya untuk satu sapi atau dua ekor kambing dikurban atas nama satu orang sah-sah saja.
Jangan ada kehawatiran pahala kambing atau sapi sisanya sia-sia.
Karna Jawaban para ulama Al-Lajnah, “Para ulama sepakat, hal itu masih disyariatkan karena sisi asalnya termasuk sedekah jariyah. Sehingga boleh berniat qurban untuk mayit dua ekor Kambing sekaligus karna secara bersamaan dua putranya ingin mengorbankan almarhum ayahnya.
Dalil yang melatarbelakangi hal ini adalah hadits umum,
إِذَا مَاتَ اِبْنُ آدَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ: صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ، أَوْ عِلْمٌ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٌ صَالِحٌ يَدْعُو لَهُ
“Jika manusia meninggal dunia, maka amalannya terputus kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, atau anak shalih yang selalu mendoakan orang tuanya.”
Abu Usaid pernah menceritakan sebuah hadits berikut:
بَيْنَمَا أَنَا جَالِسٌ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، هَلْ بَقِيَ عَلَيَّ مِنْ بِرِّ أَبَوَيَّ شَيْءٌ بَعْدَ مَوْتِهِمَا أَبَرُّهُمَا بِهِ؟ قَالَ: ” نَعَمْ خِصَالٌ أَرْبَعَةٌ: الصَّلَاةُ عَلَيْهِمَا، وَالِاسْتِغْفَارُ لَهُمَا، وَإِنْفَاذُ عَهْدِهِمَا، وَإِكْرَامُ صَدِيقِهِمَا، وَصِلَةُ الرَّحِمِ الَّتِي لَا رَحِمَ لَكَ إِلَّا مِنْ قِبَلِهِمَا، فَهُوَ الَّذِي بَقِيَ عَلَيْكَ مِنْ بِرِّهِمَا بَعْدَ مَوْتِهِمَا
Artinya: “Suatu ketika saya sedang duduk-duduk bersama Rasulullah ﷺ. Tiba-tiba ada seorang laki-laki dari sahabat Anshar sowan. Ia bertanya kepada Rasul, ‘Ya Rasul, apakah saya bisa berbaik budi kepada kedua orang tua saya yang sudah meninggal?’
Rasul lalu menjawab, ‘Iya, ada empat hal, yaitu (1) mendoakan mereka, (2) memohonkan ampunan untuk keduanya, (3) menunaikan janji mereka dan memuliakan teman mereka, dan (4) menjalin silaturahim dengan orang-orang yang tidak akan menjadi saudaramu kecuali melalui perantara ayah-ibumu. Itulah budi baik yang harus kamu lakukan setelah mereka meninggal’.” (Musnad Ahmad: 16059)
Hadits di atas dapat dipahami bahwa memintakan ampun dan melakukan kebaikan yang lain kepada orang yang sudah meninggal adalah bermanfaat sebab Rasulullah memerintahkan untuk mendoakan kedua orang tua yang meninggal.
Rasul tidak pernah menyuruh kepada orang dengan kegiatan yang sia-sia (mulghah). Semua perkataan Nabi Muhammad adalah wahyu.
Dia tidak pernah berbicara sesuai keinginan hawa nafsuya. Selain itu, istighfar atau memohonkan ampunan bagi orang tua yang meninggal juga diperintahkan.
Berqurban atas nama orang yang telah meninggal dunia termasuk bagian dari sedekah jariyah.
Di dalamnya terdapat manfaat untuk orang yang berqurban, untuk mayit dan yang lainnya.
Masih banyak lagi hadits-hadits yang menjelaskan tentang hubungan orang tua terhadap anak maupun sebaliknya.
Namun sehebat apa pun orang yang hidup di alam dunia ini, pastilah akan merasakan kematian.
Ibu dan ayah masing-masing merupakan makhluk Allah subhanahu wa ta’ala yang sudah digariskan oleh Allah pasti akan mengalami kematian.
Sebagai balas budi anak kepada kedua orang tua, bagaimana sikap anak kepada orang tua ketika mereka sudah meninggal dunia?
Semoga menjadi ilmu yang manfaat. (*)









