Hukuman Mati Bayangi Bandar Narkoba OKU Selatan
OKU Selatan – Hukuman mati membayangi bandar narkoba asal Kabupaten OKU Selatan, yang di tangkap Tim Opsnal Ditres Narkoba Polda Sumsel.
Ario Shima, bandar narkoba itu di tangkap di Desa Rantau Panjang Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan pada Rabu, 19 /2 / 2025 saat Operasi Pekat Musi 2025.
Pasal 114 Ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU No. 35 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukumannya 20 tahun penjara minimal, atau seumur hidup bahkan hukuman mati.
Baca juga :
Info Pemadaman Listrik di OKU, Tiga Wilayah Terdampak
Kawanan Rampok Bersenpi di OKU Dilempar ke Penjara, Pelakunya dari Empat Kabupaten
Sita Sabu 2,8 KG, Senp!ra
Penangkapan Ario Shima lengkap dengan barang bukti. Di antaranya sabu 2,8 kilo gram, ekstasi satu butir, serta satu pucuk senp!ra berserta amunisi.
Wadir Resnarkoba Polda Sumsel AKBP Harisandi mengatakan, pasca penangkapan bandar tersebut, pihaknya akan melakukan pengembangan.
“Asal barang dan yang sudah beredar berapa banyak, masih dalam pengembangan, ” ujarnya.
Narkoba dari Bandar Oku Timur
Barang haram yang di miliki Ario di dapatnya dari seorang bandar narkoba d Kabupaten OKU Timur.
Dari pengakuannya, sabu yang di sita aparat merupakan sisa penjualan di Kabupaten OKU Selatan.
“Sudah terjual 1 kg lebih, sisanya yang di sita, ” ungkapnya.
Narkoba yang menjadikannya tersangka itu, di kirim dari OKU Timur ke Kabupaten OKU Selatan.
Baca Juga :
Kecelakaan di Lintas Sumatera OKU, Tubuh Terlilit Selang
Roti Klatak khas Palembang, Identik Ramadhan, Roti Tertua Sejak 30 ribu Tahun Silam
Libatkan 11 Orang Anak Buah
Selama ini, narkoba yang di kuasainya, ia jual dengan mempekerjakan 11 orang anak buahnya di OKU Selatan.
Keuntungan penjualan narkoba tembus hingga Rp 100 juta.
Namun, Ario tergolong apes, sudah lama bisnis itu ia tinggalkan, namun sebulan setelah bisnis ia mulai lagi, justru dia harus meringkuk di penjara.
“Dulu pernah jadi bandar, saat pandemi berhenti. Ini baru jalan lagi satu bulan, ” ungkapnya. (13)






