Dikatakan Suryadi, masyarakat tidak perlu repot-repot dan bingung untuk mengaktifkan IKD.
Sebab, nantinya petugas dari Disdukcapil akan membantu proses pengaktifan IKD melalui hp android milik masyarakat.
“Cukup 10 menit dengan membawa KTP maka IKD akan langsung aktif, ” terangnya.
Dilanjutkan Suryadi, Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan identitas berbasis digital yang direncanakan akan menggantikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP atau KTP-el).
Baca juga :
Drainase Rusak Jadi Sarang Sampah
Goyang, PJN Sebut Jembatan Ogan 2 Normal
Saat ini, penggantiannya bertahap dan belum semua penduduk diwajibkan.
Namun begitu, masyarakat yang sudah memiliki e-KTP diperbolehkan untuk segera membuat IKD.
“Dengan IKD, nantinya masyarakat tak perlu repot membawa KTP karena sudah ada identitas kependudukan di handphone masing-masing, ”Jelasnya.(15)