Dirjen Dukcapil Kasih Info Sangat Penting, Pemilik NIK KTP dan KK Harus Tahu
OKU SATU – Nomor Induk Kependudukan (NIK) sangat penting bagi masyarakat Indonesia.
NIK yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ini berjumlah 16 digit.
BACA JUGA Dugaan Korupsi Perusahaan BUMN di OKU Selatan Terendus Kejari
Karena pentingnya NIK, 16 digit angka itu berfungsi dalam urusan pekerjaan maupun dalam lingkungan pemerintahan.
Setiap warga negara Indonesia, di pastikan hanya memilik satu NIK.
BACA JUGA Jelaskan Tanda Dewasa dan Bahaya Merokok Pada Pelajar SLB
Kalau ada warga yang memiliki dua NIK. Di pastikan salah satunya palsu, atau bahkan keduanya palsu.
Sayangnya, kendati NIK di pandang sangat penting, namun beberapa kasus di temukan NIK tidak terdaftar di Kependudukan dan Catatan Sipil.
Padahal NIK harus terdaftar, agar terkoneksi ke seluruh bagian di Indonesia.
Terkait hal itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menjelaskan, penyebab NIK tidak terdaftar.
1. NIK di nonaktifkan. Karena tidak pernah di gunakan untuk pelayanan administrasi selama 10 tahun, serta tidak melakukan perekaman E KTP.
BACA JUGA Mau Kuliah S2 Gratis, Buruan Ikuti Beasiswa Tut Wuri Handayani 2023, Simak Syaratnya
2. Saat perekaman KTP elektronik, NIK berstatus ganda atau duplikat record.
“Solusinya untuk point 2, NIK akan aktif jika melakukan perekaman E KTP, ” ungkapnya.
Namun ada juga solusi lain, agar NIK terdaftar.
BACA JUGA Menelusuri Asal Usul Pempek Palembang, Ternyata Berasal dari…
1. Hubungi WhatsApp resmi Dukcapil
Nomor WhatsApp resmi Dukcapil yakni : 0811-800-5373
Kemudian format pesan
– NIK (16 digit)
– Nama Lengkap
– Nomor KK(16 digit)
– Nomor telpon
– Alamat email
– Masalah
Pesan dikirim mulai pukul 06.00 hingga 10.00 wib.
BACA JUGA 19 Must-Visit Tourist Attractions if Traveling to Bali
2. Call center
Masyarakat juga bisa memanfaatkan Halo Dukcapil nomor : 1500537
Atau melalui email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id
BACA JUGA Larangan Belok Kiri Dilarang, Simak Aturannya Biar Gak Ketilang
3. Datangi Kantor Dukcapil
Ini solusi paling mudah. Cukup bawa KTP dan KK, masalah NIK tidak terdaftar bisa di selesaikan.
Caranya serahkan KTP dan KK asli kepada petugas, agar NIK bisa di daftarkan. (tif)