Meski pelaku masih di bawah umur, namun kata Kapolres proses hukum tetap berlanjut.
“Proses hukum berlanjut namun dengan perlakuan khusus anak di bawah umur. Kita juga sudah berkoordinasi dengan Kejari OKU Timur, ” ungkapnya.
Tersangka akan disangkakan dengan pasal 340 KUHPidana, ancaman hukuman 20 tahun penjara. Kemudian, pasal 338 tentang pembunuhan ancaman 15 tahun penjara, serta pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan ancaman 15 tahun penjara.
“Tersangka kena pasal berlapis. 340, 338, dan 365, ” tuturnya. (Gas)