Scroll untuk baca
KriminalSumsel

Embat Uang Perusahaan Rp 303 Juta, Oknum Karyawan Asal Baturaja Barat Ditangkap

×

Embat Uang Perusahaan Rp 303 Juta, Oknum Karyawan Asal Baturaja Barat Ditangkap

Sebarkan artikel ini

OKUSATU.ID – Ratusan juta uang milik perusahaan membuat Tomo gelap mata. Uang hasil penjualan rokok perusahaan yang seharusnya disetor, justru ditilep oknum karyawan perusahaan rokok ini.

 

Jumlahnya tidak sedikit. Rp 330,6 juta yang berasal dari setoran toko di Kabupaten OKU Timur.

 

Pria 39 tahun warga Kelurahan Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU itu, ditangkap di rumahnya di perumahan Berlian Resident Blok A1, Senin 22 Mei 2023 pukul 14.30 wib.

 

Kapolres OKU Timur AKBL Dwi Agung Setyono melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto membenarkan penangkapan oknum karyawan perusahaan rokok itu.

 

Dijelaskannya, kasus penggelapan itu dilakukan Tomo pada 21 Februari 2023. Saat itu Tomo baru saja menarik uang setoran rokok dari beberapa toko.

 

Diantaranya, toko Butet di Pasar Martapura Kabupaten OKU Timur dan toko di Petangfan Kecamatan Belitang Mulya, OKU Timur.

 

“Namun uang tidak disetor ke perusahaan, ” katanya.

 

Akibat ulahnya, perusahaan merugi Rp 303,6 juta. Kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek pada 20 Maret 2023.

 

Penyelidikan petugas dilakukan. Pada 22 Mei 2023 petugas mendapat informasi bagus soal keberadaan pelaku.

 

Tidak butuh lama, polisi OKU Timur bertolak ke Kabupaten OKU. Targetnya rumah tersangka di kawasan Batukuning.

 

“Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, ” jelasnya.

 

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone realme, 1 bundel nota penjualan dan tagihan. Dan membawa pelaku ke Polres OKU Timur.*

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News