OKUSATU.ID – Bangun tidur seharusnya ada kopi untuk menghangatkan suasana pagi, namun Joni justru ditangkap polisi.
Pria berusia 34 tahun warga Desa Negeri Pakuan Kecamatan BP Peliung Kabupaten OKU Timur, ditangkap pukul 06.00 wib di rumahnya.
Dia berurusan dengan Polres Oku timur karena aksi begal yang dilakukannya pada 20 April 2023 pukul 18.00 wib.
Saat beraksi, Joni tidak sendirian. Dia bersama rekannya, A namun saat ini masih diburu petugas.
Joni dan pelaku A membegal M Wahid (25) warga Negeri Pakuan Kecamatan BP Peliung, OKU Timur.
Bermodalkan topeng, senjata api dan kayu, Joni dan A beraksi di jalan raya Desa Bantang Pelita Kecamatan Buay Pemuka Peliung, OKU Timur.
Mereka bersembunyi di semak-semak di tepi jalan menunggu mangsa. Nahas Wahid yang menjadi pengguna jalan apes.
Dia dihadang pelaku di tengah jalan. Laju sepeda motor berhenti mendadak. Senjata tajam yang diacungkan kepadanya, membuat dirinya tak berkutik.
Melihat situasi berhasil dikuasi, dua pelaku dengan leluasa menggasak barang-barang korban.
Selain sepeda motor Beat BG 3490 YAN yang diangkut pelaku, juga satu unit ponsel Infinix type Hot 9 play milik korban.
Penangkapan pelaku dibenarkan Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal.
“Pelaku dua orang. Satu orang masih buron, identitasnya sudah dikantongi, ” ungkapnya.
Selain pelaku dibekuk, beruntung barang korban juga masih di rumah pelaku. Sehingga langsung dibawa ke Polres OKU Timur.
“Saat beraksi pelaku menggunakan senjata api rakitan dan kayu. Pelaku diancam pidana diatas lima tahun, ” tegasnya.*