OKU RAYASumsel

Janda – Duda Menikah, Akte Cerai Wajid Dilampirkan

×

Janda – Duda Menikah, Akte Cerai Wajid Dilampirkan

Sebarkan artikel ini

Baturaja Barat – Akta cerai asli dari Pengadilan Agama (PA) menjadi salah satu syarat wajib bagi janda atau duda untuk menikah dengan pasangan barunya.

“Jika ingin menikah dengan orang lain, si istri harus ditalak suaminya, kemudian melewati masa ‘iddah dan melakukan akad baru, ” Jelas Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Baturaja Barat Drs. M. Taufik, M.Si.

Taufik menerangkan, dalam tradisi pernikahan secara resmi negara dan agama umat muslim Indonesia, pasangan laki-laki mengucapkan janji sighat taklik talak setelah melantunkan ijab kabul.

Dalam akad nikah yang isinya ialah, tidak meninggalkan istri lebih dari 2 tahun berturut-turut. Senantiasa memberi nafkah wajib terhadap istri.

Tidak membiarkan atau mempedulikan istri lebih dari 6 bulan. tidak menyakiti jasmani/fisik istri.

“Janji sighat taklik talak, merupakan bentuk perlindungan hak-hak istri yang diberikan oleh negara. Jika Dilanggar Suami, maka istri dapat mengajukan gugatan perceraian, “Terangnya.

Nah, jika sorang istri menikah lagi tanpa adanya akta cerai yang resmi, maka sang istri bisa dipidanakan, walaupun sang suami tidak bercampur lagi dengan istri selama beberapa tahun lamanya.

“Istilahnya status pernikahan digantung, akte cerai itulah yang menjadi dasar hukum sah atau tidaknya perceraian,” tegasnya.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu seorang ibu rumah tangga dibuat galau dengan kondisi rumah tangganya.

Dari faktor ekonomi hingga narkoba dan kasus Kejahatan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Menurut pengakuan IRT yang kini di luar negeri sebagai seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW), ia kerap mendapat perlakukan kasar dari suaminya.

“Suami sering mabuk, berjudi dan main perempuan. Ini membuat saya tidak tahan di rumah pergi ke luar negeri sebagai TKW, ” ujarnya.

Belum lagi, sambung dia, jika suami pulang dalam keadaan mabuk, tubuhnya kerap jadi sasaran empuk perlakuan kasar sang suami, terlebih saat tidak ada lauk pauk makan.

“Bagaimana menyediakan makanan, uang saja tidak dikasih. Dihabiskan sang suami untuk berjudi dan mabuk-mabukan, ” Keluhnya.

Menurut ibu dua anak ini, kesulitan makin menjadi saat suami berhutang kepada beberapa rentenir, nahasnya para rentenir menagih utang kepadanya bukan kepada suaminya.

“Anak-anak Kutitip ke pada orang tua, saya fokus bekerja di luar negeri demi biaya anak sekolah dan kebutuhan hidup selama diperantauan,” Jelasnya.

Nah di luar negeri, ia mengenal seorang pria, bahkan dari perkenalan itu terjalin hubungan khusus. Bahkan, rencana untuk menikah muncul.

Dari sini kegalauan bermula. Satu sisi ia belum cerai, sisi lain ia sudah ada rencana untuk menikah.

“Bisa dak nikah, tanpa akte cerai, ” tanyanya. (Wen)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News