Jangan Anggap Sepele Tinggalkan Sujud
Persembahan Ust.Yasin
Malam 26 september 2025 di pengajian bersama jamaah majlis ta’lim bapak-bapak Desa Seleman, Ustadz Yasin membahas khusus tentang sholat mulai dari takbirotul ikhrom hingga salam.
Karna banyaknya pembahasan dalam materi sholat, kali ini Ustadz Yasin menulis fokus pada materi sujud.
Perlu diketahui dan pahami umat islam, bahwa Shalat merupakan ibadah wajib, atas penghambaan manusia kepada Allah swt.
Di dalamnya terdapat beberapa aturan, seperti syarat dan rukun shalat. Kesemuanya harus dikerjakan dengan sempurna dan tidak boleh ditinggalkan.
Karena jika ditinggalkan maka shalatnya tidak menjadi sempurna. Salah satu rukun yang harus diperhatikan dalam shalat adalah sujud. Karena sujud merupakan inti dari shalat (penghambaan manusia kepada Allah swt).
Para ulama fiqih mendifinisikan shalat sebagai tindakan-tindakan dan ucapan-ucapan yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.
Tindakan-tindakan dan ucapan-ucapan itu selanjutnya dinamakan rukun dan pemenuhannya menjadi satu keharusan. Berarti, bila tidak dikerjakan mengakibatkan shalatnya batal.
Atau disebut sunnah jika berfungsi sebagai pelengkap dan penyempurnaan saja. Sehingga, kalau ditinggalkan, tidak sampai berakibat membatalkan shalat.
Rukun shalat secara keseluruhan ada tujuh belas, yang merupakan satu kesatuan utuh, sehingga pelaksanaannya harus berkesinambungan.
Akibatnya, bila ada salah satu saja dari rukun itu ditinggalkan atau dilaksanakan secara terpisah, seseorang belum dianggap melaksanakan shalat.
Dalam bahasa ahli ushul fikih, belum bebas dari uhdatul wujub, atau belum bisa menggugurkan at-ta’abbud.
Setiap rukun mempunyai aturan dan cara-cara tertentu.
Mulai dari cara membaca Fatihah, ruku’, sujud, I’tidal dan seterusnya semua itu berdasar pada cara shalat Rasulullah saw semasa hidup.
Sebagaimana perintah beliau dalam sebuah hadits:
صلوا كما رأيتموني أصلي -رواه البخاري
Artinya: shalatlah kamu seperti yang kamu lihat saat aku mengerjakannya (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad).
Cara dan aturan-aturan tersebut telah diterangkan oleh ulama dengan panjang lebar, melalui proses ijtihad secara serius, dalam karya mereka berupa kitab-kitab fiqih.
Dalam berijtihad mereka senantiasa berpedoman pada Al-Qur’an, hadits, ijma’ dan qiyas serta metode-metode istinbath yang lain.
Karena itu dengan berpedoman pada kitab-kitab fiqih, bukan berarti kita tidak atau kurang mengamalkan Al-Qur’an dan hadits seperti anggapan minor sebagian kalangan tertentu.
Dengan demikian shalat yang dipraktikkan umat Islam, secara umum sama, karena berangkat dari sumber yang sama pula.
Semua berdiri, membaca Fatihah, ruku’ dan sebagainya.
Tapi di balik kesamaan-kesamaan tersebut, ada perbedaan-perbedaan kecil yang tidak begitu prinsip .
Jangan sampai terjadi, perbedaan kecil itu merusak ukhuwah islamiyah di kalangan muslimin.
Misalnya dalam hal sujud, para ulama sendiri terbagi dalam dua kelompok, antara yang mendahulukan tangan dan yang mengakhirkannya setelah meletakkan lutut.
Keduanya memiliki dasar masing-masing. Kalau ditelusuri perbedaan pendapat tersebut berpangkal pada dua hadits yang termaktub dalam Bulughul Maram, karangan Ibnu Hajar al-Asqalani.Hadits pertama riwayat dari sahabat Abu Hurairah ra yang menyatakan bahwasannya Rasulullah saw bersabda;
إذا سجد أحدكم فلايبرك كمايبرك البعير وليضع يديه قبل ركبتيه – رواه أبوداود والترمذي والنسائي
Artinya: jika salah satu dari kalian bersujud, janganlah menderum seperti unta menderum, letakkanlah kedua tangan sebelum lutut. (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Nasa’i).
Dalam hadits tersebut jelas kita diperintahkan untuk mendahulukan tangan.
Sebuah pengertian yang berlawanan dengan hadits kedua riwayat sahabat Wail bin Hajar ra yang mengatakan:
رأيت النبي صلى الله عليه وسلم إذا سجد وضع ركبتيه قبل يديه ركبتيه -رواه أبوداود والترمذي والنسائي وابن ماجه
Artinya: saya melihat Rasulullah saw ketika sujud meletakkan (menjatuhkan) lutut sebelum tangannya. (HR. abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’I dan Ibnu Majah).
Ketika ada dua hadits yang tampak bertentangan seperti itu, para ulama akan memilih mana yang lebih kuat; yang sahih didahulukan dari pada yang dhaif.
Kalau kedudukannya sama, sebisa mungkin dikompromikan agar sejalan dan tidak saling bertentangan .
Jika langkah tersebut tidak mungkin dicapai, hadist yang terdahulu dirombak (dinasikh) oleh yang terakhir. Dengan catatan sejarah keduanya diketahui. Bila waktunya tidak jelas, sikap yang mereka ambil adalah al-waaf.
Maksudnya kedua hadits tersebut tidak diamalkan, lalu beralih pada dalil lain.
Solusi seperti itu diketemukan dalam kitab-kitab ushul fikih, seperti Tashit Thuraqat, Irsayadul Fukhul dan al-Luma’.Yang menjadi permasalahan adalah para ulama sering berbeda menilai sebuah hadits.
Hadits yang dianggap sahih oleh seorang ahli (muhadditsun) tertentu, pada saat yang sama kadang diklaim tidak sahih oleh ulama lain.
Pada gilirannya, mereka cenderung berpendapat sesuai dengan hasil ijtihad masing-masing. Pada kasus sujud Imam Malik dan Imam Auzai memilih hadits yang pertama. Sedangkan mazhab Syafi’I dan Hanafi cenderung mengamalkan hadits kedua.
Dalam kaitan itulah mengapa khilaf tidak terelakkan. Apalagi jika hadits hanya diketahui oleh satu pihak saja. Namun yang pasti, ulama terdahulu telah berupaya semaksimal mungkin mendekati setiap kebenaran.
Yang benar memperolehl dua pahala yang salah memperoleh satu pahala. Dengan syarat mereka benar-benar mempunyai kompetensi untuk berijtihad.
Dalam arti, melengkapi diri dengan berbagai disiplin keilmuan yang diperlukan untuk tugas mulia yang sangat berat itu. Sekarang kita tinggal pilih sesuai dengan kemantapan dan keyakinan masing-masing.
Kalangan pesantren yang akrab dengan kitab-kitab Imam syafi’I dalam hal sujud mungkin mendahulukan lutut. Tetapi kalangan yang lain bisa saja mendahulukan tangan.
Masih tentang sujud, sebagaimana diketahui bahwa di dalam shalat sujud merupakan salah satu rukun fi’li. Sebagai rukun maka orang yang shalat mau tidak mau harus melakukan sujud.
Meninggalkannya atau melakukannya dengan tidak memenuhi syarat-syaratnya menjadikan shalatnya tidak sah.
Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safînatun Najâ menyebutkan ada 7 (tujuh) syarat yang harus dipenuhi ketika seorang bersujud dalam shalatnya.
Ketujuh syarat tersebut adalah bersujud di atas tujuh anggota badan, kening atau dahi dalam keadaan terbuka, bertumpu pada kepala, jatuhnya badan bukan untuk selain sujud, tidak bersujud di atas sesuatu yang dapat bergerak sebab gerakannya orang yang shalat, tubuh bagian bawah diangkat lebih tinggi dari tubuh bagian atas, dan tuma’ninah.
Ketujuh syarat di atas oleh Syekh Muhammad Nawawi Banten diberi penjelasan dalam kitabnya Kâsyifatus Sajâ sebagai berikut:
Pertama, bersujud di atas tujuh anggota badan.
Di dalam pelaksanaannya sujud harus melibatkan 7 (tujuh) anggota badan, yakni kening, kedua tangan, kedua lutut, dan ujung kedua telapak kaki.
Ini berdasarkan oleh hadis yang di antaranya diriwayatkan oleh Imam Bukhari dimana Rasulullah saw bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الجَبْهَةِ، وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَاليَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ، وَأَطْرَافِ القَدَمَيْنِ
Artinya: Saya diperintah untuk bersujud di atas tujuh anggota badan, yakni dahi—sambil tangan beliau menunjuk pada hidungnya–, kedua tangan, kedua kaki, dan ujung-ujung telapak kaki (HR Imam Bukhari).
Kedua, kening dalam keadaan terbuka.
Artinya ketika sujud tidak boleh ada sesuatu apapun yang menutupi kening kecuali bila ada udzur atau alasan tertentu seperti adanya rambut yang tumbuh di kening atau adanya perban yang bila dilepas maka akan menimbulkan bahaya.
Ketiga, bertumpu pada kepala.
Artinya ketika bersujud yang menjadi tumpuan adalah kening, bukan lainnya, di mana beban kepala menimpa tempatnya sujud. Dalam hal ini Musthafa Al-Khin dalam kitab Al-Fiqhul Manhajî memberikan satu gambaran bilamana di bawang kening tersebut terdapat kapas maka ia akan tertekan dan nampak jelas bekas sujudnya di kapas tersebut.
Keempat, jatuhnya badan bukan untuk selain sujud.
Artinya turunnya badan ke posisi sujud bukan karena untuk suatu tujuan selain sujud. Sebagai contoh, ketika orang yang shalat dalam posisi i’tidal atau berdiri tegak setelah ruku ia didorong oleh anaknya sehingga terjatuh ke depan pada posisi sujud.
Ini artinya turunnya badan pada posisi sujud tersebut bukan karena mau melakukan sujud tapi karena hal lain yakni terjatuh didorong oleh anak.
Dalam kasus seperti ini bila ia meneruskan sujudnya maka tidak sah. Ia mesti berdiri lagi untuk kemudian menurunkan badan untuk bersujud.
Kelima, tidak bersujud di atas sesuatu yang dapat bergerak sebab gerakannya orang yang shalat.
Sebagai contoh, orang yang shalat dengan menggunakan baju koko misalnya, dimana ujung lengannya lebih lebar.
Ketika orang yang shalat ini melakukan gerakan-gerakan shalat dari berdiri ke ruku’, dari ruku’ ke i’tidal, dan seterusnya maka ujung lengan bajunya akan ikut bergerak.
Itu artinya lengan baju tersebut adalah sesuatu yang tersambung dengan diri orang yang shalat dan bergerak karena gerakan orang tersebut.
Bila ketika sujud keningnya berada di atas ujung lengan baju maka sujudnya menjadi tidak sah karena bersujud di atas sesuatu yang bersambung dengan dirinya dan dapat bergerak karena gerakannya.
Termasuk juga telapak tangannya sendiri. Bila ia bersujud di atas telapak tangannya maka sujudnya dianggap tidak sah karena telapak tangan dianggap sebagai sesuatu yang bersambung dengannya.
Keenam, tubuh bagian bawah diangkat lebih tinggi dari tubuh bagian atas.
Dengan syarat ini maka orang yang bersujud posisi pantatnya harus lebih tinggi dari posisi kepala dan kedua pundaknya, tidak boleh sejajar atau bahkan lebih rendah.
Sebagai contoh kasus dalam hal ini adalah orang yang shalat di anak tangga, dimana posisi kakinya ada di anak tangga bagian bawah.
Pada posisi demikian ketika ia melakukan sujud maka posisi kepala akan berada di anak tangga yang lebih atas.
Bila dengan kondisi demikian posisi pantat sejajar dengan posisi kepala maka sujudnya tidak sah yang berarti juga menjadikan shalatnya tidak sah.
Syekh Nawawi memberikan kelonggaran bagi wanita yang sedang hamil. Bila ia kesulitan melakukan sujud dengan posisi pantat lebih tinggi dari kepala maka tak mengapa ia melakukannya sebisa yang ia mampu dan tidak ada kewajiban baginya untuk mengulangi shalatnya.
Ketujuh, tuma’ninah. Saat bersujud orang yang melakukannya harus disertai dengan tuma’ninah, yakni sikap dimana semua anggota badan terdiam tenang dengan waktu minimal selama orang mengucapkan kalimat tasbih subhânallâh.
Ini juga berarti bahwa waktu paling cepat dalam melakukan sujud adalah selama orang mengucapkan kalimat tasbih tersebut.
Demikianlah ketujuh syarat melakukan sujud dengan benar dan tertib. Jika kita melakukannya dengan sempurna maka shalat kita menjadi sah.
Karena sujud merupakan bagian dari rukun shalat yang tidak boleh ditinggalkan, maupun rusak. (*)




