Jangan Kaget, KPU OKU Siapkan Auditor Independen untuk Audit Dana Kampanye
OKU SATU – Dana kampanye Partai Politik (Parpol) di Kabupaten OKU akan di audit tim auditor independen yang di siapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU, menjelang pemilu 2024.
Audit ini, di katakan Ketua KPU Kabupaten OKU Naning Wijaya ST di lansir dari Antara, sebagai bentuk pengawasan dana kampanye.
Agar dana tersebut di gunakan secara transparan, akuntabel untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.
BACA JUGA Ini Daftar Lengkap Nama Caleg Sementara DPRD OKU Pemilu 2024, Dapil 1 Hingga Dapil 4
BACA JUGA Bertarung Keras di Dapil Neraka, 139 Bacaleg Berebut Kursi DPRD OKU
“Pengawasan itu juga untuk mencegah terjadinya praktik politik uang, ” ujarnya di lansir Antara.
Hal ini, sambungnya sudah di sosialisasikan di Provinsi hingga ke kabupaten kota di Sumatera Selatan terkait persiapan pemilu, termasuk peraturan KPU tentang kampanye dan laporan dana kampanye.
“Tugas auditor indepeden ini, memeriksa kebenaran dan kelengkapan laporan dana kampanye setiap parpol peserta pemilu, ” sambungnya.
BACA JUGA Bergelut Dengan Amukan Api dan Asap, Panglong Kayu Terbakar, Mobil dan Motor Nyaris Terpanggang
BACA JUGA Dicegat Pulang Dari Cuci Pakaian, Ibu Mertua Diembat Menantu Brengsek
Parpol peserta pemilu, ungkapnya memiliki kewajiban mengisi laporan dana kampanye untuk di audit tim auditor. Dana kampanye pasangan calon dan parpol harus di tempatkan di rekening khusus di bank yang di tunjuk KPU.
Pasangan calon dan parpol, jelasnya, wajib melaporkan dana kampanye ke KPU dalam tiga tahapan.
“Tahapan laporan awal dana kampanye, penerimaan dan laporan akhir kampanye, ” jelasnya. (*)












