“Korban merasa percaya dengan ucapan pelaku, padahal itu hanya janji manis. Akhirnya korban mengirim uang kepada pelaku, ” ujar Kapolsek Belitang I Iptu Wahyudin.
BACA JUGA Dua Kades Undur Diri, Pemberhentian Kades Tunggu DCT
Korban tidak hanya sekali mengirim uang kepada pelaku, namun berkali-kali. Sayangnya setelah di tunggu beberapa bulan, janji pekerjaan tak juga kunjung datang.
Lebih parahnya lagi, ketika korban hendak mengkonfirmasi terkait pekerjaan yang di janji, ponsel pelaku tidak aktif. Sementara uang yang di kirim ke pelaku sudah mencapai Rp 42 juta.
“Korban melapor ke Polsek Belitang I untuk di tindak lanjuti, ” jelasnya.
BACA JUGA Sidang Tilang di PN Baturaja Ditunda, Warga Luar OKU Kecewa Karena Sudah Nunggu dari Pagi
Pada 20 September 2023, polisi mendapati keberadaan pelaku. Polisi memburunya dan berhasil meringkus pelaku di rumah kerabatnya di Desa Rejosari.