BeritaHeadlineKriminal

Janji Kerja di Rumah Sakit, Uang Korban Rp 42 Juta Melayang, IRT di OKU Timur Meringis di Penjara

×

Janji Kerja di Rumah Sakit, Uang Korban Rp 42 Juta Melayang, IRT di OKU Timur Meringis di Penjara

Sebarkan artikel ini
Janji Kerja di Rumah Sakit, Uang Rp 42 Juta Melayang, IRT di OKU Timur Meringis di Penjara

“Pelaku di tangkap Kanit Reskrim dan anggota Opsnal pukul 16.30 wib, ” terangnya.

Kepada petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya. Daeri tangan pelaku juga di amankan sejumlah barang bukti di antaranya : buku tabungan Bank Mandiri milik Rosmery, dan tiga lembar print out rekening koran bukti transfer. (Gas)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News